DimensiNews.co.id JAKARTA – Terkait status hukumnya menjadi tersangka kasus dana hibah KONI dari Kemenpora anggaran 2018, Menpora Imam Nahrawi mengaku akan taat hukum. Namun ia berharap, penetapan dirinya menjadi tersangka oleh KPK tidak terkait masalah politik.
“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya. Saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” ungkapnya saat kepada wartawan di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Imam pun saat ini belum tahu secara pasti apa yang poin apa disangkakan kepadanya. Sehingga belum dapat menentukan langkah hukum yang akan dijalani.
“Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum. Dan sekali lagi jangan ada unsur-unsur di luar hukum,” ucapnya.
Adanya sangkaan Imam menerima dana sebesar Rp 26,5 miliar, ia pun menantang KPK untuk membuktikannya. “Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tegasnya.
Dengan perubahan status ini, Imam akan melapor kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menentukan status jabatannya. “Saya harus bertemu dan melapor ke bapak Presiden. Untuk itu saya akan menyerahkan nanti kepada bapak Presiden, karena saya ini pembantu pak Presiden,” terangnya.
Menurut Imam, KPK belum mengirimkan surat pemanggilan terkait statusnya menjadi tersangka. “Belum belum, terima kasih semuanya semoga semua teman-teman dalam keadaan sehat,” tutupnya.(Jie)