Polisi Ungkap Pemeran Pria Video Mesum PNS Pemprov Jabar

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAWA BARAT – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang viral di media sosial dan diduga dilakukan pegawai di lingkungan Pemprov Jabar. Dua orang pemeran dalam video tersebut diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Purwakarta.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/9/2019) itu terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang masih berstatus saksi.

Hari menjelaskan, dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019 dengan menggunakan ponsel. Adegan syur itu dilakukan di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.

BACA JUGA :   Dampak Pandemi ‘Ekonomi Kreatif Lesu, Seniman Ini Mengajak Tetap Disiplin Prokes Covid-19

“Tersangka dan perempuan dalam video itu memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris,” kata Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).

Menurut Hari, aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua pada saat itu masih menjalin asmara. Namun, hubungan yang sudah berjalan satu tahun itu akhirnya kandas.

Tersangka RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena dia tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus. Tak disangka, distribusi video itu menyebar luas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim Twitter sekira tanggal 14 September 2019 lalu.

BACA JUGA :   Horor, Ada Penampakan ‘Mbak Kunti’ Di Rumah Mewah Aktor Indra Brugmann

“Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta,” katanya.

Atas perbuatan RI yang melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya. (rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights