Aliansi Jurnalis Tangerang Gelar Aksi Damai Tolak RUU

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Tangerang – Puluhan Jurnalis yang mengatasnamakan Aliansi Jurnalis Tangerang menggelar aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) di pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/9).

Puluhan pewarta yang berasal dari tiga organisasi kewartawanan yang di antaranya, PokJa Wartawan Harian Tangerang Raya, Forum Wartawan Tangerang (Forwat), dan Forum Komunikasi Wartawan Tangerang (FKWT) menolak pengesahan empat RUU, bukan hanya ditunda akan tetapi dibatalkan.

Dalam orasinya, Rendi Koordinator aksi menegaskan, Media sebagai pilar ke 4 demokrasi mempunyai peran penting dalam terwujudnya tatanan masyarakat dan peradaban.

“Karena melalui media massa terjadilah interaksi ide dan gagasan yang bebas dan terbuka untuk membangun berbagai ruang publik,” kata Rendi.

BACA JUGA :   Kecamatan Kembangan Meluncurkan Layanan Pengaduan Warga Berbasis Android 

Ia menilai Jurnalis dapat menjalankan tugas jurnalismenya tentu dilindungi oleh undang-undang untuk itu dirinya berpendapat semua pihak wajib menghargai dan tunduk kepada undang-undang sebagai bagian dari kerja jurnalistik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya

“Terkait kerja jurnalisme kawan-kawan yang hari ini sebenarnya sudah diatur dan dilindungi dalam UU Pers, serta semua pihak hari ini yang berkesempatan hadir dari pihak Kepolisian, Satpol PP juga dilindungi undang-undang untuk menyampaikan pendapat. Kan ada aturan apalagi teman-teman Pers yang menjalankan tugas fungsinya mewartakan kebenaran,”ujarnya.

Andri Permana, Anggota DPRD Kota Tangerang F-PDIP yang menerima para pengunjukrasa menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan ketua DPRD Kota Tangerang untuk menyampaikan aspirasi yang saat ini tengah disampaikan oleh para pengunjukrasa.

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuh Wanita Jasadnya Ditimbun Pasir di Cikande Diringkus Satreskrim Polres Serang

“Penundaan pengesahan empat RUU suara publik sudah didengar, jika Anggota Dewan periode 2014 – 2019 batal mengesahkan, maka ini menjadi agenda prioritas periode berikutnya. Itu pun kalau dimasukan agenda prioritas legislatif nasional,” jelas Andri.

Ia menilai demonstrasi di sekitar Senayan yang berujung anarkis merupakan ulah perusuh, polisi sudah menyatakan adanya perusuh yang bukan bagian dari mahasiswa.

“Sebagai warga negara saya juga menolak pengesahan rancangan RKUHP yang menurut hemat saya masih memuat sejumlah pasal yang berpotensi merugikan hak-hak sipil dan hak-hak konstitusional masyarakat secara luas. Tidak ada urgensi mendesak untuk segera mensahkan RKUHP yang masih sangat bermasalah tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, pengesahan RKUHP masih terdapat pasal-pasal karet yang dinilai masih banyak merugikan hak-hak masyarakat sipil.

BACA JUGA :   Kodim 0501 Jakarta Pusat Adakan Buka Puasa Bersama Unsur Forkopimko

“Jangan sampai masyarakat sipil dirugikan saat terbitnya Undang-undang tersebut,” ungkapnya. (dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights