DimensiNews.co.id, NIAS – Resah dengan birokrasi penyaluran Dana Desa Tahap I yang berbelit-belit di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias, Evori Gea Kepala Desa Sindrondro laporkan Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias kepada Satgas Dana Desa yang bertepatan sedang melaksanakan monitoring Penyaluran Dana Desa dan PID di Desa Botohaenga, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Kamis (26/09/2019).
Evori Gea Kepada Satgas Dana Desa yang dipimpin oleh Laode Rudita, bahwa seluruh dokumen pengajuan Dana Desa Tahap I telah selesai dan diserahkan pada tanggal 03/09/2019 lalu, namun hingga detik ini proses pengajuan Tahap I belum juga diproses oleh DPMD.
Dari hasil koordinasinya dengan Toharudin Kabid DPMD Dinas PMD Kabupaten Nias, kata Evori Gea, bahwa segala dokumen pengajuan Dana Desa Tahap I yaitu Peraturan Desa tentang APBDesa telah lengkap. Namun sebelum diproses oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias saya (Evori Gea) terlebih dahulu menghadap kepada Kapala Dinas dan meminta maaf kepada Camat Bawolato.
“Saya heran kenapa mesti menghadap Kepala Dinas dan minta maaf Kepada Camat Bawolato, padahal dokumen pengantar pengajuan dana Tahap I telah lengkap dan ditandatangani oleh Camat Bawolato dan saya merasa tidak punya kesalahan kepada camat dan kekurangan dokumen kenapa harus menghadap Kepala Dinas?” Jelas Evori.
Menanggapi hal tersebut Laode Rudita, sebagai Koordinator Devisi Regulasi dan Pengawasan Internal Kementerian Desa PDTT berharap Dana Desa Tahap I agar segera dicairkan ketika dokumen peraturan desa tentang APBDes lengkap.
“Pak Kades menghadap saja ke Kepala Dinas PMD jika beliau membutuhkan, dan sampaikan juga jika hal ini telah Pak Kades sampaikan ke Kami (Satgas Dana Desa), Informasi ini akan kita tindaklanjuti dan menjadi bahan untuk disampaikan langsung ke Bapak Bupati Nias,” Ujar Laode.
Laporan Reporter : Deserman Lase