DimensiNews.co.id SAROLANGUN – Pelaku penipuan (AR) alias Adromi yang merupakan warga Gunung Kembang berhasil diamankan pihak Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria mengatakan, dalam aksinya pelaku mengaku sebagai pemilik lahan dan menawarkan pada perusahaan batubara yaitu PT. Caritas untuk menggarap lahannya.
Pelaku menawarkan lahan untuk disewa pakai oleh perusahaan tersebut. Saat itu belum ada kesepakatan harga sewa. Namun setelah negosiasi ada kesepakatan awal pelaku meminta sejumlah uang kepada perusahaan untuk uang muka atau tanda jadi.
“15 februari 2018, sebanyak 200 juta,” kata kapolres Rabu (2/9)
Tak habis disitu, kemudian pelaku meminta uang kembali pada tanggal 17 Mei 2018 sebanyak 450 juta. Ketiga 18 Mei 2018 sebanyak 50 juta. Keempat 23 mei 2018 sebanyak 470 juta.
“Sehingga total uang yang diberikan pelaku 1 Miliar 370 juta,” katanya.
Lanjut Kapolres, bahwa setelah pembayaran dan perusahaan ingin melakukan penggarapan. Malah pihak perusahaan tidak bisa menguasai lahan yang sudah disepakati.
“Ya karena banyak pihak yang mengklaim lahan itu,” katanya.
Hal ini menjadi pertanda bagi pihak perusahaan kalau pihaknya sudah dirugikan dan saat ini perusahaan baru menguasai 1 hektar lahan.
Dari hasil itu juga, pelaku mengaku menggunakan uang 1 Miliar lebih itu untuk membeli beberapa bidang tanah di Sarolangun.
“Selain itu membayar utang dan lebih parahnya lagi hasil penipuan itu digunakannya untuk wakaf di masjid,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan amcaman hukuman 4 tahun penjara. (Sanu)