Melalui Kuasa Hukum, PT Menimex Bantah Tudingan Serobot Lahan Dedi

  • Bagikan
Melalui Kuasa Hukum PT Menimex Bantah Tudingan Serobot Lahan

DimensiNews.co.id, SAROLANGUN – PT Menimex melalui kuasa hukumnya membantah atas tudingan serobot lahan milik warga Mandiangin yang dilayangkan oleh Penuntut.

Penasehat hukum PT Menimex Kemas Solihin memastikan pihak perusahan sudah bekerja di atas lahan yang sudah dibelinya dari Saipul Adri, pemilik tanah yang memang bersebelahan dengan tanak milik Dedi.

Kemas juga menegaskan PT. Menimex memiliki semua bukti jual beli dan administrasi atas kepemilikan tanah yang dipermasalakan Dedi itu.

Terkait tuntutan ganti rugi Dedi senilai 29 milyar, kuasa hukum PT. Menimex menyambut dengan senyuman lebar dan menangapi santai atas tuntutan Dedi tersebut, dan ia meyakini akan memenangkan persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun nanti

BACA JUGA :   Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Bungo Berikan Kado Istimewa

Salah satu keyakinan kuasa hukum PT. Menimex akan memenangkan di persidangan nanti melihat dari hasil sidang di lapangan kemarin, karena tanah milik Dedi dipisahkan oleh jalan dengan lahan milik perusahaan.

Sebelumnya, Dedi Suryadi, salah satu warga Desa Mandiangin pemilik lahan menuntut PT Minimek ke Pengadilan Negeri Sarolangun atas dugaan penyerobotan lahan miliknya.

Menurut Dedi, ada sekitar 1 hektar lahan miliknya yang diduga diklaim oleh perusahaan untuk kegiatan aktifitas produksi batu bara. Gugatan ini dilayangkan pihaknya karena negosiasi serta niat baik perusahaan tidak kunjung didapat.

(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights