Warga Desa Olora Tuntut Usaha Ayam Petelur Milik PT. DAS

  • Bagikan

DimensiNews.co.idKEPULAUAN NIAS.

Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia yakni, UU No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia No.14 tahun 2011 tentang dokumen lingkungan hidup bagi usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau belum memiliki dokumen lingkungan hidup tentang AMDAL atau UKL-UPL.

Peraturan pemerintah No.101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah beracun yaitu, perusahaan bertanggung jawab tentang pengelolaan limbah beracun, peraturan pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan hidup AMDAL dan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli No.2 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terkait peraturan tersebut, warga tiga Desa Olora ( Olora, Onozitoli Olora dan Hilimbowo Olora) bersama Aliansi Gapernas Kepulauan Nias melakukan aksi Demo di Lapangan Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kantor DPRD Kota Gunungsitoli menuntut PT.DAS pengusaha ayam petelur yang berada di Desa Olora, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara untuk menghentikan usaha tersebut, Senin (11/12/2017).

BACA JUGA :   PN Sarolangun Mulai Sidangkan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Minimex 

Pasalnya, usaha peternakan ayam petelur yang di kelolah oleh PT.DAS yang diduga kurangnya memperhatikan kebersihan kotoran ayam yg dibiarkan saja tertumpu di lokasi kandang ayam dan sekitarnya sehingga menimbulkan , terjadinya gangguan kesehatan , kenyamanan dan keamanan warga, mengakibatkan pencemaran udara, wabah lalat, wabah nyamuk dan lain sebagainya.

Dalam kondisi tersebut, warga tiga Desa Olora bersama Aliansi Gapernas menyuarakan dan menyampaikan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT .DAS di lokasi Olora yang tidak peduli dengan polusi udara dilingkungan Desa Olora dan sekitarnya.

Hal ini langsung di ungkapkan salah satu Aliansi Gapernas, Suarnatal Waruwu dan Edwar F.Lahagu saat melakukan orasi di lapangan Kantor Wali Kota Gunungsitoli dan Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, bahwa keberadaan usaha PT.DAS tersebut menimbulkan masalah dilingkungan sekitar dan keresahan masyarakat akibat bau kotoran ayam yang berhasil mencangkau beberapa wilayah terdekat dari usaha peternak ayam petelur itu.

BACA JUGA :   DPC PKB Tikep Target 4 Kursi di Pileg 2019

 

Beberapa orang warga juga menyampaikan keluhanya dan tuntutanya kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, bahwa kurang lebih satu tahun beraktivitas usaha peternak ayam petetelur tersebut membuat warga resah dengan bau kotoran ayam dan perusahaan juga tutup mata melihat dengan keadaan tersebut.” Kami meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk memberhentikan aktivitas usaha PT.DAS yang sedang beraktivitas di lingkungan Olora agar kami warga setempat nyaman tanpa menghirup bau kotoran ayam dari PT.DAS,” terang warga.

Menanggapi hal ini, Asisten I Wali Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua, menyebutkan, bahwa usaha apapun yang sedang beraktivitas di wilayah Kota Gunungsitoli jika tidak memenuhi syarat maka usaha tersebut akan ditertibkan atau dihentikan. Berdasarkan tuntutan warga Desa Olora terkait usaha ternak ayam petelur yang dikelolah oleh PT.DAS akan ditindak lanjutin dalam waktu sesingkat-singkatnya.

BACA JUGA :   DPW PPP Sumut Daftarkan Imran Sah Sebagai Bacaleg PPP DPRD Provinsi Dapil VII

Senanda dengan itu, juga di sampaikan oleh pihak DPRD Kota Gunungsitoli, menyampaikan, bahwa hal itu akan ditindak lanjutin secepatnya dan akan dipanggilkan pengusaha PT.DAS tersebut untuk menanggung jawabkan tindakan yang dilakukanya.

(Deserman Lase)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights