DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Risal warga Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah kepada media ini Selasa (12/12/2017) kemarin, mengaku kesal dengan pekerjaaan proyek puluhan rumah kumuh di pertigaan Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera (Halteng) yang diluncurkan pada Tahun Anggaran 2018. Kini puluhan rumah kumuh tersebut menuai polemik masyarakat setempat karena proyek tersebut hanya dilakukan Penunjukan Langsung (PL) bagi kontraktor pelaksana. Sementara aturannya sudah jelas bahwa proyek pengadaan barang dan jasa yang nilainya lebih dari Rp 200 juta harus dilelangkan dan dilarang di Penunjukkan Langsung (PL), kecuali dalam hal darurat bencana,” katanya.
Risal menambahkan bahwa puluhan proyek rumah kumuh tersebut sangat jelas menyalahi aturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, karena diatas nilai Rp 200 juta harus melalui lelang terbuka, bukan dibagikan seperti kue, anehnya lagi semuanya diberikan kepada pendukung,” ungkapnya.
Mestinya pihak Pengadilan Negeri Maluku Utara melakukan gugatan kepada Bupati Halteng M Al Yasin Ali, karena proyek senilai Rp 4 Milyar tersebut benar – benar tanpa melalui proses lelang sehingga sebanyak 22 CV yang nota bene pendukungnya. Untuk itu pihak Pengadilan Negeri harus memanggil Bupati kemudian menggugat Bupati Halteng,” jelasnya.
Kita lihat dalam Perpres Nomor : 70 Tahun 2012. Pasal 84, ayat 6 Perubahan dari Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 itu tidak diperbolehkan PL jika anggarannya melewati Rp 200 juta. “Proyek dilakukan Penunjukan Langsung (PL) atas proyek harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku bahwa proyek bisa dilakukan penunjukan langsung harus ada kriterianya diantaranya dalam keadaan darurat, bersifat rahasia dan nilainya tidak mencapai miliaran rupiah. Namun proyek 40 unit rumah kumuh ini anggarannya sebesar Rp 4 milyar, inikan tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Terpisah Plt Kadis PU Pemkab Halteng, Sarjan Daud ketika dikonfirmasi Rabu, (13/12/2017) kemarin di ruang kerjanya mengaku telah menabrak aturan tersebut, hanya Ia beralasan waktunya sudah mendesak sehingga di lakukan PL oleh Bupati. “Alasannya adalah jika berikan kesalah satu kontraktor maka otomatis pekerjaan akan tidak diselesaikan dalam waktu yang singkat. Karena alasan itulah sehingga Bupati mengambil kebijakan melakukan PL terhadap 40 unit rumah kumuh tersebut dengan tujuan biar secepatnya selesai tepat waktu,” akunya.
Sementara amatan media ini pemasangan fondasi saja dinilai tidak sesuai RAB pekerjaan, sebab galian fondasi tidak cukup 20 centi meter, namun pihak PPK Abidin Adam malah cuek akan hal itu ketika dikonfirmasi media ini. (Ode)