DimensiNews.co.id, SAROLANGUN – Pengadilan Negeri Sarolangun menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Penggugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex, Senin (07/10/2019).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Philip Mark Soenpiet, SH, MH, beserta dua anggota Hakim Muhammad Affan, SH dan Irse Yanda Prima, SH, MH, serta panitera pengganti Andi Maddumase, SH.
Dihadiri Penggugat Dedi Suryadi bersama dua orang kuasa hukumnya Dedi Herdiansyah, SH, MH, Erik Abdullah, S. AG, MH dan Tergugat PT Minimex, Saipul Adri, H A Haris bersama tiga orang kuasa hukumnya Kemas Solihin, SH, Firmariko, SH, Umar Muda Pasaribu, SH.
Dalam sidang tersebut Penggugat menghadirkan dua orang saksi bernama Hendra dan Awaludin, untuk diambil keterangan dalam sidang majelis tersebut.
Hendra dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya pernah bekerja di PT Minimex sebagai konsultan pendamping dalam melakukan pembebasan lahan, selama tiga tahun dari tahun 2008 sampai tahun 2011.
Ia mengaku di lokasi tanah sengketa yang digugat oleh Penggugat, ia memiliki tanah dan berbatasan dengan tanah tersebut.
“Saya pernah bekerja di PT Minimex dari tahun 2008-2011 sebagai konsultan pembebasan lahan,” kata Saksi menjawab pertanyaan kuasa hukum Penggugat.
Ia juga menyebutkan bahwa setelah tidak bekerja lagi di PT Minimex, sepengetahuannya tanah sengketa tersebut merupakan tanah Dedi suryadi sebagai Penggugat.
“Saya tidak pernah tahu kalau Tergugat Suryadi Adri membeli tanah dari aminah di tanah sengketa tersebut dan saya pastikan selama saya 40 tahun di mandiangin, tidak ada yang namanya pemilik tanah namanya aminah di lokasi sengketa,” katanya.
Kemudian pertanyaan lalu dilayangkan oleh tim kuasa Tergugat, apakah saudara pernah melihat di tanah Penggugat Dedi suryadi, pihak pt minimex pernah melakukan kegiatan eksplorasi. Saksi Hendra menjawab tidak pernah.
“Tapi saya melihat ada perubahan struktur tanah dalam bentuk fisik yang lebih tinggi, dan ditanam pohon sengon. Di mandiangin, tidak ada sengon tumbuh sendiri, pasti ditanam. Kalau perubahan tanah jadi tinggi, tidak mungkin kalau tidak ada kegiatan tambang,” kata saksi.
Kemudian pertanyaan dilayangkan oleh hakim ketua Philip Mark Soenpiet, menanyakan terkait asal usul kepemilikan tanah sengketa tersebut. Saksi menjawab bahwa dulu tanah tersebut dikelola oleh pak zakaria, yang merupakan bapak dari Hj Bisra, yang merupakan ibu dari saudara Penggugat.
“Tanah ini diurus oleh ibunya dari si Penggugat, Hj bisra anak dari zakaria, dan Dedi ini anak dari Hj bisra. Dulu kebun buah-bahan, habisnya saya tidak tahu, tapi kemarin pas turun sudah berubah jadi kayu-kayu. Tumpukan tanah yang ditanam sengon, pada dasarnya sudah berubah total,” katanya.
Apakah penguasaan tanah ini yang dulu kebun, apakah pernah ada pengalihan hak kepada pihak lain, tanya Hakim ketua lagi.
Saksi menjawab,” Setahu saya tidak ada pak, karena setahu saya setiap ada jual beli tanah selalu ada persetujuan yang berbatasan, dan saya tidak pernah diminta persetujuan jual beli tanah,” katanya.
“Apakah lahan tersebut masih dikuasai Hj Bisra atau Dedi Suryadi anaknya, atau sudah beralih. Saya pribadi tahunnya itu tanah Zakaria dan Hj Bisra,” jelas saksi.
Saksi juga menambahkan bahwa perkara ini sudah pernah dibicarakan di lembaga adat Kecamatan Mandiangin, hanya saja dirinya tidak tahu bagaimana keputusan dalam penyelesaiannya.
“Cuman saya tidak tahu selesai apa tidak,” kata Saksi.
Hakim anggota Muhammad Affan, juga menanyakan pada saat bekerja di PT Minimex tugasnya seperti apa.
Saksi menjawab, “Saya hanya konsultan dalam pembebasan lahan yang bertugas untuk memastikan bahwa masyarakat yang menawarkan tanah merupakan pemilik aslinya. Waktu itu tanah sengketa ini belum ada yang menawarkan ke perusahaan,” katanya.
“Masyarakat yang menawarkan setelah ada pemberitahuan kepada masyarakat, mengenai perusahaan yang akan melalukan kegiatan. Pada saat itu, Zakaria. Tanah Hendra diperoleh dari kakek, Kalau Aminah kenal, kenal tapi tidak tahu persis,” katanya lagi.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Suryadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun, karena kliennya mengalami kerugian akibat dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh PT Minimex seluas lebih kurang 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi batu bara.
Untuk itu berdasarkan perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping Penggugat ke pihak perusahaan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp 29 miliar.
Namun, dalam keterangan Tergugat yang disampaikan oleh kuasa hukum Kemas Solihin membantah atas tudingan PT Minimex melakukan serobot lahan yang dilayangkan oleh Penggugat.
Ia memastikan pihak perusahaan sudah bekerja diatas lahan yang dibeli dari saudara saipul adri, pemilik tanah yang bersebelahan dengan tanah milik Dedi.
Katanya, PT Minimex memiliki semua bukti jual beli dan administrasi atas kepemilikan tanah yang dipermasalahkam oleh Dedi selaku Penggugat dalam pokok perkara ini. (Sanu)