DimensiNews.co.id JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perjudian RBS29 yang berlokasi di lantai 29, Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, 42 orang ditetapkan jadi tersangka sebagai penyelenggara perjudian, sementara 49 orang lainnya adalah pemain. Selain itu, dalam penggerebekan yang dilakukan 6 Oktober 2019 lalu, satu orang pemain judi tewas akibat melompat karena takut ditangkap.
“Mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah. Kita temukan meninggal dunia,” ujar Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2019/10/Para-penjudi-e1570530411320.jpeg)
Argo menyebut, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan laporan masyarakat. Sementara itu, tempat judi itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi. Selain di lantai 29, ada juga area VIP di lantai 30 yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu.
Jenis permainan judi yang digelar yakni baccarat, paikiu, rollet dan tashio. “Setiap harinya. keuntungannya sekitar Rp 700 juta. Kita masih akan lakukan pemeriksaan mendalam terkait ini,” ungkap Argo.
Saat ini pihak kepolisian masih mengejar penanggung jawab operasional tempat tersebut, yaitu YS, SN, AY, FD, HN, MR, dan HS. “Mereka penanggungjawab operasional dan penyandang dana,” ucapnya.
Dari hasil penggerebekan ini, Polisi mengamankan uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Jie)