Satpol PP Sarolangun Swiping Tempat Hiburan Malam Dan Warnet Yang Melanggar Perbub

  • Bagikan

DimensiNews SAROLANGUN – Satuan Polisi Pamong Praja Sarolangun melakukan Razia ke sejumlah tempat hiburan malam karaoke,warnet dan juga penyewaan playstation (PS), Kamis (14/12/2017)

Belasan anggota Satpol PP tersebut mendatangi karaoke Wak Genk, King, dan Karaoke Sayang. Saat penertiban, karaoke King dan Wak Genk beroperasi melebihi batas waktu yang sudah di tentukan sesuai dengan Perbub No. 47 Tahun 2017 yang mengatur tentang batas waktu operasi tempat hiburan di Sarolangun tak boleh lebih dari jam 12.00 malam.

Selain, tempat karaoke anggota Satpol PP juga mendatangi beberapa tempat penyewaan PS dan enam warnet yang masih buka hingga dini hari.

Dari enam warnet hanya satu yang memiliki izin usaha.Muslim, pemilik warnet Putri Tunggal di Rt 08, Kelurahan Pasar Sarolangun, yang masih beroperasi hingga jam 01,00 dini hari, mengaku tahu soal batas operasional tempat hiburan yang tak boleh sampai pukul 12,00 malam

BACA JUGA :   Aksi Saling Lempar Warnai Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD Malang

“Namun dia beralasan bekerja sebagai jasa pengiriman barang, dan sedang menunggu barang dari Jambi.”Kami inikan ekspedisi, ini lagi nunggu barang dari Jambi,” katanya.

Sementara Ibrahim, Kasi Ops Satpol PP Sarolangun mengatakan, jika usaha hiburan yang kedapatan buka melebihi aturan Perbuatan No. 47 telah didata. Katanya hal itu sebagai peringatan lisan yang pertama.

“Jadi kalau yang lewat jam 12 malam, nanti ada peringatan 1,2,3. Kalau sudah sampai 3 mungkin kita bawa ke penutupan atau yang lain sesuai aturan berlaku,” katanya.

Dirinya juga mengimbau agar tempat usaha yang belum punya izin untuk segera diurus. “Izin itu ada perdanya ada, otomatis yang punya usaha harus ngurus izin,” kata Ibrahim.

BACA JUGA :   Satlantas Polres Serang Lakukan Penyekatan Kendaraan di Perbatasan 

Kasi Ops Satpol PP mengaku akan menyerahkan hasil penertiban yang dilakukan. Selanjutnya ia akan menunggu instruksi dari bupati Sarolangun, Cek Endra.(sanu Bulda)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights