DimensiNews.co.id JAKARTA – Warga Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Asep (45), salah satu warga menuturkan, dirinya sudah menyerahkan seluruh dokumen serta biaya yang dibutuhkan oleh Pengurus Kelompok masyarakat (Pokmas) melalui ketua RT setempat. Namun hingga hampir dua tahun sertifikat tak kunjung jadi.
“Semua dokumen yang dibutuhkan sudah disampaikan, bahkan biaya pengurusan mencapai Rp 3,5 juta sudah diberikan. Namun hingga kini kita tidak tahu surat kita sampai dimana,” kata Asep.
Ia melanjutkan, Kita hanya membutuhkan kepastian saja, kalau pun kami harus bersabar ya sampai kapan kami harus bersabar. Tentunya ada waktu yang harus ditentukan, bukan kami disuruh sabar menunggu tanpa kepastian.
Terkait hal itu Kepala badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Adminitrasi Jakarta Barat melalui Pelaksana Tugas Kasubag Tata usaha Daulad David mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi sebelumnya untuk Pokmas yang ditunjuk oleh panitia untuk tidak melakukan pungutan kepada warga di luar ketentuan.
David menjelaskan, dalam rangka percepatan Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) di DKI Jakarta ada yang spesifik kegiatan sebagian di biayai oleh Pemda.
Daulad David juga menegaskan bahwasanya Pokmas sudah dibubarkan oleh panitia sejak tahun 2018 lalu.
“Pokmas sudah di bubarkan sejak 2018 lalu, sudah tidak ada lagi Pokmas itu,” kata Daulat David kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Dia menjelaskan, kalau ada oknum-oknum yang bermain dengan pungutan dalam pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu akan menjadi tanggung jawab dan resiko bagi oknum yang melakukan.
Karena kata dia, di setiap sosialisasi kepada pihak terkait pada masyarakat di lapangan selalu menegaskan bahwa program PTSL Itu gratis, akan tetapi kata dia bukan berarti tanpa biaya. Ada biaya yang dikeluarkan sesuai ketentuan, contohnya ada biaya materai, biaya pengukuran, dan lainnya.
Untuk itu masyarakat juga harus aktif memantau sendiri berkas yang diajukan sudah sejauh mana prosesnya di posko yang sudah kita sediakan.
“Selain itu kita juga sudah meminta dua orang PNS dari pihak kelurahan sebagai jembatan antara masyarakat dengan pihak BPN pasca dibubarkannya Pokmas itu,” katanya.
“Dengan adanya informasi ini kami akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjelaskan persoalan keterlambatan pembuatan sertifkat warga tersebut.” Tutupnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis