HIPMA-HALTENG Jabotabek Nilai Pemkab Halteng Langgar Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagikan

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Kabid Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HIPMA-HALTENG Jabotabek Irfan Hi. Saudi kepada media ini Jumat (15/12/2017) melalui rilisnya, sangat mengutuk keras kebijakan Bupati Halteng M Al Yasin Ali dalam melakukan Penunjukan Langsung proyek rumah kumuh sebanyak 40 unit tersebut kepada 22 CV yang nota bene adalah pendukungnya sendiri.

Pekerjaan proyek puluhan rumah kumuh di pertigaan Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah yang diluncurkan pada tahun anggaran 2018. Tentu kita menyadari bahwa perumahan itu diperuntukkan untuk masyarakat setempat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi menurut informasi yang kami terima proyek tersebut menuai polimik terhadap masyarakat setempat karena realisasi proyek tersebut tidak melalui tender tetapi melalui penunjukan langsung bagi kontraktor pelaksana. Mestinya Pemkab Halteng, dalam hal ini Bupati Halteng M Al Yasin Ali dan Kadis PU Sarjan Daud sebagai pengambil kebijakan harus mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan main dalam realisasi proyek. Karena peraturan tentang pengadaan barang dan jasa sudah sangat jelas. Kita lihat dan pahami Perpres Nomor 70 tahun 2012 pasal 84 ayat 6 Perubahan dari Perpres Nomor 54 tahun 2010 itu tidak perbolehkan Penunjukan Langsung jika anggarannya lebih 200 juta. Proyek yang melalui Penunjukkan Langsung harus mengacu pada Peraturan perundangan undangan yang berlaku, karena proyek rumah kumuh yang berjumlah 40 unit itu anggarannya sebesar 4 milyar, mesti realisasinya melalui lelang atau tender,” ungkapnya.

BACA JUGA :   Pengembangan Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga Resmi Dimulai

Lanjut Irfan, keputusan yang dilakukan Pemkab Halteng sangat jelas melanggar aturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa. Karena pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diatas 200 juta harus melalui lelang terbuka, bukan dibagi dengan seenaknya seperti itu. Maka melalui kesempatan ini kami meminta kepada pihak penegak hukum yang berwajib dalam hal ini Pengadilan Negeri Maluku Utara, agar segera melakukan upaya-upaya hukum atau segera melakukan gugatan kepada M Al Yasin Ali, Bupati Halteng karena proyek senilai 4 milyar itu realisasinya tidak melalui lelang secara terbuka. Oleh karena itu Pengadilan Negeri Maluku Utara wajib menggugat Bupati Halteng tersebut, jangan hanya diam ketika mendengar kebijakan yang salah apa lagi melanggar peraturan,” tegasnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights