DiimensiNews.co.id SAROLANGUN –Upaya PDI Perjuangan kembali gagal untuk memberhentikan M.Syaihu dari Ketua DPRD ataupun Ketua DPC PDIP Sarolangun setelah Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun akhirnya mengabulkan gugatan H. Muhammad Syaihu terhadap tergugat PDI Perjuangan, gugatan itu dimulai dari tingkat DPC, DPD, DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.(15/12/2017)
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Ariwibowo, SH yang didampingi Hakim anggota Phillip Mark Soentpiet, SH dan Muhammad Affan, SH.ketua majlis R. Agung Aribowo, SH membacakan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat seluruhnya.
Dalam pokok perkara mengadili yakni mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan bahwa penggugat adalah sah sebagai Anggota PDI Perjuangan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun periode 2015-2020, serta sah juga sebagai Anggota dan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun serta menghukum tergugat agar membayar Rp. 3 Milyar atas kerugian inmateril yang dialami penggugat, setelah memiliki kekuatan hukum tetap.kata Majlis hakim dalam putusannya.
“Menghukum tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.208.000 ribu,” Kata Ketua Majelis Hakim.
Dari Pantauan di PN Sarolangun penggugat H. Muhammad Syaihu juga menghadiri langsung sidang putusan, bersama pengacaranya Samaratul Puad SH, beserta ratusan simpatisannya.
“Walaupun tidak ada lagi bahu untuk bersandar, namun masih ada tanah untuk saya bersujud, alhamdulillah akhirnya kebenaran jatuh kepada saya,” ujar H. Muhammad Syaihu usai mengikuti sidang putusan di PN Sarolangun.(sanu/nil)