Sudinhub Jakbar Gelar Operasi Lintas Jaya, 10 Kendaraan Ditindak

  • Bagikan
Penindakan mobil pelanggar oleh petugas Sudinhub Jakbar

DimensiNews.co.id JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat bersama TNI dan Polri menggelar Operasi Lintas Jaya di Jalan Ring Road Raya, Rawa Buaya dan Pintu Air Kapuk, Rabu (16/10/2019).

“Empat kendaraan yang kena BAP (Tilang) dan enam kendaraan disetop operasi,” ujar Leo Amstrong, Plt Kasudinhub Jakarta Barat.

Menurut Leo, penindakan diberikan kepada pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan seragam untuk angkutan umum, juga jika kendaraannya berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Bagi pengemudi yang terkena tilang, diharuskan mengikuti sidang di pengadilan untuk mengambil surat-surat yang disita petugas dua minggu ke depan. Selain dari petugas Dishub, operasi ini juga didukung oleh pihak kepolisian dan TNI, operasi ini digelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

BACA JUGA :   Ketua DPR RI Pastikan Omnibus Law Dibahas Transparan dan Hati-hati

Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menjelaskan terkait aturan mobil pick up tertera dalam pasal 137 ayat 4 UU NO. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Mobil tersebut dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dan mobil penumpang yang jelas berbeda,” jelasnya.(Dar)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights