
DimensiNews.co.id, BATU-Akhirnya, langkah Heri Sukamto, orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini dihendus Polres Batu. Ini terjadi, pasalnya dia (Heri Sukamto,red) dianggap memeras salah seorang warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang hingga Rp 50 juta.
Saat ditemui, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Triwahyono, membenarkan dengan adanya laporan masuk terkait kasus yang dialami oleh Heri Sukamto.
“Saya sudah mengetahui adanya laporan itu. Yang jelas, sudah kami terima laporan Sujarman, warga Pujon dan segera proses sesuai dengan aturan,” tegas dia, Kamis (17/10/2019) siang.
Sementara, Kuasa Hukum Sujarman sebagai pelapor, Sulianto, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari persoalan jual beli tanah yang aktanya dijaminkan ke bank. Sehingga, klienya tersebut merugi Rp 50 juta.
“Heri Sukamto datang membawa surat kuasa dari keluarga almarhum Suharmanji. Suharmanji ini adalah orang yang melakukan jual beli tanah dengan Sujarman pada 2007 silam. Heri mendapat surat kuasa untuk mengurus akta yang masih ada di bank,” urainya.
“Terlapor dengan arogan mengancam korban, ia menakut-nakuti klien saya. Mengaku wartawan juga pengacara. Jika tidak menuruti permintaannya akan dipermasalahkan,” jelas Suli.

Bahkan, lanjut dia, selain mengaku sebagai wartawan, Heri juga mengaku pengacara, malahan mengaku juga temanya banyak polisi. Untuk itu, jika diberi uang Rp 50 juta akan menyelesaikan permasalahan.
“Nah, kemudian di hari kedua, karena terbuai dengan omongan Heri maka Sujarman menyerahkan Rp 50 juta kepada Heri, pada 30 September 2019 yang lalu,” terang Suli.
Dalam perkara ini, kecurigaan muncul ketika Heri hanya membawa fotokopi akta hibah tersebut. Sujarman kemudian mempertanyakan dokumen aslinya. Namun Heri bersikukuh kalau ia memiliki dokumen aslinya sembari meyakinkan Sujarman bahwa surat fotokopi itu bisa diurus menjadi akta jual beli (AJB) di kantor desa.
“Kemudian klien saya ke kantor desa keesokan harinya dan menemui Kamituwo Dusun Biyan bernama Sispanaji. Ternyata ditolak karena hanya fotokopi. Klien saya kebingungan lalu menghubungi Heri, namun tidak bisa,” ujar Suli.
Kembali dijelaskan Suli, ternyata surat kuasa yang diberikan kepada Heri bukan untuk meminta uang, justru untuk mengurus administrasi di bank. Ini diketahui, saat Sujarman menghubungi Winarti, keluarga dari almarhum Rusmanhaji.
“Karena perbuatan Heri, maka klien kami melaporkan ke Polres Batu. Selain itu, Heri juga dilaporkan atas tuduhan penggelapan sebab keterangan bank yang ada di Pujon, surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta,” pungkas dia.
Seperti diketahui, bukti kuat langkah Heri Sukamto dalam perjalanan mengelabuhi korban ditunjang kuat dengan video saat menerima uang Rp 50 juta, milik kuasa hukum Sujarman.(Put)