Dinas Perkim Kota Tangerang Harus Tindak Tegas Bangunan Tak Berizin

  • Bagikan
Bangunan ruko dua lantai di Jalan Husein Sastranegara, No. 98, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (Foto: DIM)

DimensiNews.co.id, Kota Tangerang – Bangunan ruko dua lantai di Jalan Husein Sastranegara, No. 98, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang diduga belum memiliki izin dari Dinas setempat.

Sebanyak lima unit ruko yang saat ini dalam proses pembangunan itu kini sudah mencapai hampir enam puluh persen. Namun, sampai saat ini bangunan tersebut baru mengantongi Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan Nomor. 651.172.PRT.5/DPMPTP/2019 atas nama Firhad.

Dari keterangan Toriq selaku penanggung jawab proyek kepada DimensiNews.co.id mengatakan, bahwa pihaknya berani membangun ruko tersebut atas dasar sudah berkoordinasi dengan pihak perizinan dan Sat Pol PP, meskipun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diterbitkan.

“Kita sudah berani membangun ini karena sudah koordinasi dengan pejabat perizinan dan Satpol PP. Yang penting tidak melanggar,’ katanya Senin (21/10/2019).

BACA JUGA :   Alih Alih Agar Kuat Melek, Dua Budak Sabu Ditangkap Polisi

Ia juga menjelaskan, sudah hampir 7 bulan mengurus IMB tersebut. Akan tetapi sampai dengan detik ini izin belum dikeluarkan, namun proses pembangunan terus dilakukan.

“Mengurus izin di sini tidak mudah, sudah hampir 7 bulan tetapi ngga selesai-selesai. Tapi kita sudah koordinasikan dengan pihak perizinan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha RI (BII-PKPRI) mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang harus segera mengevaluasi jajarannya, khususnya untuk perizinan mendirikan bangunan.

Karena menurut Darsuli, sistem birokrasi yang panjang membuat perizinan terlalu lama dan bertele-tele. Sehingga memungkinkan terjadinya indikasi korupsi antara pejabat dengan masyarakat pencari izin.

“Kalau sistemnya terus seperti itu tidak akan membawa perubahan bagi masyarakat yang mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu menjadi peluang untuk mereka bermain di bawah. Harus segera dievaluasi,” kata Darsuli, Senin sore (21/10/2019) di kantornya.

BACA JUGA :   Jokowi: Semangat Pejuang Diperlukan Untuk Hadapi Perubahan Zaman

Darsuli berharap, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang dan Satpol PP harus bertindak tegas dalam memberikan pengawasan kepada pelaku pelanggaran.

“Dinas Perkim dan Sat Pol PP harusnya bertindak tegas, memberi sanksi kepada para pelanggar Perda. Bukan malah sebaliknya.” Tutupnya. (Rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights