DimensiNews.co.id, Kabupaten Tangerang – Pembebasan lahan pembangunan landasan pacu (runway) 3 Bandara Soekarno Hatta Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh PT. Angkasa Pura II masih menyimpan misteri serta persoalan di tengah masyarakat sekitar. Terutama sebagian warga Desa Rawarengas yang terkena dampak langsung perluasan tersebut.
Maryasim (62), warga Kampung Rawa Jati, RT. 001/011, Desa Rawarengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengaku bahwa dirinya belum menerima ganti rugi atas lahan miliknya yang terkena dampak proyek tersebut.
Hal itu Maryasim sampaikan kepada DimensiNews.co.id Selasa (1/10/2019) lalu. Menurutnya, dia dan keluarganya menjadi korban ketidakadilan dan rekayasa jahat para oknum pejabat desa serta tipu muslihat mafia tanah.
Pasalnya, hingga saat ini lahan 373 meter persegi miliknya belum mendapatkan ganti rugi. Karena menurutnya, yang sudah mendapatkan pembayaran ganti rugi adalah pemilik lahan yang bukti kepemilikan asli sudah diambil oleh PT. Angkasa Pura II .
“Jangankan ganti rugi, untuk pengakuan bahwa lahan milik saya ada saja belum jelas sampai sekarang. Karena sampai sekarang saya masih memegang surat asli dari PPAT dan SPPT PBB dari wilayah setempat,” kata Maryasim.
Untuk itu, Maryasim menduga ada permainan dan persekongkolan oknum perangkat Desa Rawarengas dengan mafia tanah, sehingga sampai dengan sekarang dirinya terkatung-katung tidak ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanahnya.
“Saya menduga ada permainan Kades Rawarengas, Ingkil yang saat ini sudah pensiun dan Muklis, Sekretaris Desa yang diketahui saat ini juga tengah mencalonkan sebagai Kepala Desa untuk periode berikutnya.
Maryasim mengaku bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-haknya atas lahan miliknya. Dirinya berencana akan melaporkan persoalan ini ke jalur hukum.
Menanggapi pernyataan Maryasim tersebut, Muklis selaku Sekretaris Desa Rawarengas yang saat ini tengah cuti kepada DimensiNews.co.id menyampaikan, bahwa lahan milik Maryasim sudah dibayarkan melalui Mawi, adik kandung dari Maryasim.
“Tanah itu sudah dibayarkan melalui Mawi, adiknya. Kalau memang ada persoalan kenapa pada saat dibayarkan uangnya diterima?,” kata Muklis di Aula Desa Rawarengas, Selasa (8/10/2019).
Selain itu, Muklis juga menjelaskan alur serta kronologi persoalan yang saat ini dialami Maryasim dan keluarganya. Jika hal itu masih menjadi ganjalan atau pihak keluarga Maryasim dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
“Silahkan saja menempuh jalur hukum, tetapi apabila tidak terbukti saya akan tuntut balik karena mencemarkan nama baik saya,” tegasnya.
Sementara itu, Yami yang juga adik kandung Maryasim membenarkan persoalan yang dialami kakaknya. Menurutnya, Maryasim saat ini sedang kesulitan untuk memperjuangkan hak-haknya.
Dirinya juga mengakui bahwa Maryasim sudah menerima pembayaran melalui Mawi. Namun itu tidak sesuai dengan obyek yang dimaksud, yaitu 373 meter. Sedangkan uang yang diterima adalah pembayaran tanah yang luasnya 105 meter.
“Maryasim sudah menerima pembayaran melalui Mawi, tapi itu tidak sesuai dengan luas lahan yang dimiliki sesuai luas lahan,” kata Yami kepada DimensiNews.co.id di rumahnya, Sabtu (19/10/2019).
Hal yang sama juga disampaikan Rahmat (suami Yami), yang juga sebagai Ketua RW. 011 Desa Rawarengas. Menurutnya, Maryasim sudah mendapatkan pembayaran melalui Mawi, akan tetapi yang dibayarkan itu bukan obyek dimaksud. Karena peta bidang lokasi berubah-ubah.
“Memang sudah dibayarkan melalui Mawi, tetapi bukan bidang yang dimaksud. Karena peta bidang berubah-ubah. Jadi membungungkan,” katanya.
Akan tetapi di hari yang sama, ketika DimensiNews hendak meminta konfirmasi kepada Mawi di kediamannya, suami Mawi justru bersikap kurang baik kepada wartawan. Sehingga sampai dengan saat ini belum dapat penjelasan dari Mawi yang menurut para sumber telah menerima pembayaran . (rn)