DimensiNews.co.id JAKARTA – Setelah melakukan sidak ke rumah kos kemarin, Petugas Gabungan Tiga Pilar TNI, Polisi, dan Satpol PP Kecamatan Kalideres kembali melakukan sidak yang menyasar tempat usaha laundry.
Petugas gabungan menyisir tiga lokasi usaha laundry di antaranya Litad Laundry di Jalan Inspeksi Semanan RT 04/02 Kelurahan Semanan, Ros Laundry Expres Jalan Raya Semanan RT 08/08/ Kelurahan Semanan, dan Orens Laundry di Jalan Semanan Raya RT 04/08 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Rabu (23/10/2019).
Dari tiga lokasi yang disisir petugas gabungan, saat diperiksa para pengusaha laundry tersebut tidak memiliki izin usaha.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran di antaranya para pengusaha tersebut menggunakan gas LPG 3 Kg yang bukan untuk industri.
Ketiga pengusaha laundry tersebut juga tidak memiliki izin IPAL dan menggunakan air tanah. Dan yang paling parah para pengusaha laundry membuang limbahnya melalui saluran dan langsung dibuang ke sungai bisa mencemarkan lingkungan.
Swandi, salah satu pengusaha laundry mengatakan, awalnya sempat kaget tiba-tiba petugas datang untuk memeriksa tempat usahanya.
“Kaget aja, kok tiba-tiba datang petugas periksa tempat usaha kita. Ya, kita persilakan saja, itu tugas mereka.” katanya.
Sementara itu Kasatgas Pol PP Kecamatan Romansen mengatakan, setelah kita melakukan penyisiran di tiga lokasi loundry di wilayah Semanan kita temukan berbagai pelanggaran. Mereka semua belum memiliki izin.
“Selain itu kita juga menemukan pemakaian Gas LPG 3 Kilogram untuk usaha mereka, hal itu sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena LPG 3 Kg itu subsidi bagi orang yang tidak mampu,” ujarnya.
Romansen menyebut, untuk denda para pelanggar yang dilakukan pengusaha tersebut nanti ditentukan oleh Hakim pada sidang Yustisi Tipiring yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 November 2019 di RPTRA Kalijodo.
Terpisah, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha RI (BII-PKPPRI) Darsuli, SH menanggapi sinis dengan yang telah dikalukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dalam beberapa hari ini.
Menurut Darsuli, aparat hanya berani menindak pengusaha-pengusaha kecil saja. Namun untuk pengusaha-pengusaha besar yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkesan dibiarkan tumbuh subur. Sehingga menimbulkan kesenjangan dan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Aparat kenapa beraninya dengan para pengusaha kecil saja. Kenapa ketika ada temuan-temuan pelangaran yang dilakukan oleh pengusaha besar terkesan dibiarkan. Tindak dong yang besar-besar, jangan yang cere-cere begini diacak-acak,” kata Darsuli di Kantornya, Rabu (23/10).
Darsuli menegaskan, aparat penegak Perda jangan tebang pilih dan hanya menindak pelaku-pelaku pelanggaran tanpa pandang apa dan siapa di belakangnya.
“Kalau mau ada keadilan di masyarakat, harusnya aparat tindak juga pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pengusaha-pengusaha besar. Jadi tidak menjadi kesenjangan.” Pungkasnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis