DimensiNews.co.id, Padang Lawas, Sumut. – Aroma KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) pada UPT SDA Batang Angkola Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sumatera Utara mulai menguap, Rabu (23/10/19)
Hal ini terlihat dalam pelaksanaan Pekerjaan kontruksi Rehabilitasi/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada Daerah Irigasi (DI) Balakka Sitongkon Kecamatan Lubuk Barumun yang diduga tidak sesuai spek, sarat KKN serta terindikasi terjadi parsekongkolan antara Oknum UPT SDA Batang Angkola dengan Rekanan.
Pada papan proyek pelaksanaan kegiatan kontruksi tersebut dikerjakan oleh CV JEVANYA/Jefry Purwanto Nainggolan beralamat Jalan Garu I Gg Durian nomor 12 XIII-Medan (Kota) Sumatera Utara dengan harga Rp 848.980.556,37 dengan nomor kontrak 11587027 namun progresnya dilapangan dinilai amburadul.
Hal ini terlihat pada pasangan batu linning saluran DI Balakka Sitongkon, baik di pondasi, ketebalan dinding, material batu kali yang digunakan serta campuran semen juga sangat diragukan, belakangan tenaga kontruksi diduga tidak dikerjakan langsung oleh tenaga teknis pemenang tender CV JEVANYA.
Dugaan tersebut dikuatkan oleh pengakuan warga Desa (red) yang mengatakan semua pekerja yang ada adalah warga desa setempat, sedangkan untuk penyedia material tak lain adalah petugas OP (Oprator Pintu) di DI Sigorbus Kecamatan Barumun. Tukang yang ada saat ditanyakan juga tidak pernah melihat detail gambar.
Tenaga kontruksi yang ada diduga tidak memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA maupun SKT) serta K3 bukti kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja bidang Jasa Pelaksana Konstruksi untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) atau Penanggung Jawab Bidang (PJB).
Ketua P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) DI (Daerah Irigasi) Balakka Sitongkon, Raja Syahnan sangat mengesalkan tindakan kepengawasan dari UPT SDA Batang Angkola, pasalnya pihaknya tidak pernah melihat siapa pelaksana/pemborong dalam proyek tersebut.
“Dari tahun ke tahun kalau ada kegiatan kontruksi Irigasi dari Provinsi, selalu pihak UPT SDA Batang Angkola Bidang Teknis saja yang kelihatan, sedangkan pemborongnya tidak pernah tampak, atau pemborongnya adalah orang dari UPT SDA..?”tanya Syahnan.
Sahrun Harahap salah satu staf OP DI saat dikomfirmasi DimensiNews mengakui bahwa pihaknya adalah penyedia material untuk pekerjaan kontruksi Rehabilitasi/perbaikan pada DI Balakka Sitongkon. Namun pihaknya mengaku tidak pernah berhubungan dengan CV JEVANYA, apabila kekurangan bahan, pihaknya selalu menghubungi pihak UPT SDA Batang Angkola Bidang Teknis.
Sebelumnya Bidang Tehnik UPT SDA Batang Angkola, Agus Dongoran saat dikomfirmasi DimensiNews melalui selulernya mengakui pihaknya adalah sebagai pengawas teknis kegiatan kontruksi DI Balakka Sintongkon, dan memastikan semua kegiatan sudah sesuai dengan spek yang ada.
Diduga CV JEVANYA sebagai rekanan pelaksana kontruksi mensubkan kegiatan ke Oknum Bidang Teknis UPT SDA Batang Angkola yang tak lain adalah sebagai pengawas kegiatan tersebut.
Sementara dilokasi proyek Tidak jelas dimana keberadaan basecamp, skedul kerja serta struktur organisasi pelaksana dilapangan mulai dari GS, Tenaga pengawas lapangan, detai kontruksi, serta direksi kep kegiatan.
Padahal udah jelas ditegaskan dalam Undang-undang No 2 Tahun 2017 dan dipertegas lagi dalam surat edaran Gubernur Sumatera Utara bahwa pelaksana kontruksi diwajibkan memiliki sertifikat kerja dan tenaga kerja. (Robert Nainggolan R9)