DimensiNews.co.id JAKARTA – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku percobaan pencurian serta pengeroyokan terhadap, Athalla Naufal, yang merupakan anak dari artis serta mantan anggota DPR RI Venna Melinda.
Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, para pelaku sudah punya niat melakukan perampokan. Mereka menggunakan angkot, lalu mencari calon korban secara acak di jalan.
“Sudah ada niat dan permulaan perbuatan, tetapi tidak jadi ambil barang korban karena banyak orang,” ujarnya, Kamis (24/10/2019).
Tersangka yang ditangkap yakni Lukman, Yudha dan Derry. Lukman sendiri merupakan otak dari rencana kejahatan ini, dan merupakan residivis kasus pencurian serta pembunuhan.
Peristiwa terjadi pada Rabu (9/10/2019) dini hari. Saat itu Athalla baru pulang dari rumah temannya dan melaju di Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jaksel.
“Pada saat melintas di TKP, pelaku melihat mobil korban dan pelaku seolah-olah mencari masalah dengan korban. Lalu digagalkan oleh warga sekitar,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan UU KUHP Pasal 53 Jo 365 dan Pasal 170 dengan ancaman sembilan tahun penjara.(Jie)