Dugaan Prostitusi Online Kalangan Artis, Saat Digrebek Dalam Kamar Hotel Ditemukan Alat Kontrasepsi Bekas Pakai

  • Bagikan
PA, saat digelandang di Mapolda Jatim

DimensiNews.co.id, BATU-Penangkapan tiga orang yang terlibat kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di daerah Kecamatan/Kota Batu, Jumat (25/10/2019) sekitar pukul 20.00 WIB masih dilakukan proses penyelidikan di Polda Jawa Timur.

Dalam penangkapan itu, dua orang diantaranya adalah laki-laki, dan satu orang lainnya adalah perempuan cantik yang merupakan publik figur dan populer.

Satu orang pria bertindak sebagai konsumen atau pemesan, sedangkan satu pria lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan alias makelar.

Dan, yang mengejutkan dalam kamar itu ditemukannya alat kontrasepsi (kondom,red) bekas pakai, karena sebelumnya digunakan berhubungan intim.

Dalam hal ini, Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019).

BACA JUGA :   HUT Ke 17 APDESI, Wabub Sukabumi Minta Kuatkan Sinergitas Untuk Kemajuan Desa

Saat melakukan penggrebegan, lanjut dia, petugas melakukan upaya paksa. Aldy menuturkan kronologi penangkapan PA dan dua pria lainnya YW serta Ju. Polisi, mengamankan mereka di sebuah hotel. Ketika ditangkap, dua orang sedang dalam keadaan tengah berhubungan intim.

“Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Sementara, dari tiga orang yang digelandang menuju Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan, salah satunya adalah PA jebolan ajang Puteri Pariwisata Indonesia 2016.

“Pastinya, kami melakukan penindakan pelaku menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan,” jelas dia.

BACA JUGA :   Bupati Sukabumi : Ruang Layanan Publik Harus Representatif dan Mendukung Kemajuan Daerah

Sedangkan, penggrebekan dugaan prostitusi online yang kedapatan di tempat kejadian perkara (TKP) sebuah kamar hotel di Kota Batu itu, kepolisian menetapkan Ju alias En warga Kota Bekasi sebagai tersangka yang berperan sebagai mucikari.

Selain itu, sebagai barang bukti, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 13 juta, 1 buah handphone, Bill kamar hotel, 1 buah celana dalam perempuan, 1 buah celana dalam pria dan 1 alat kontrasepsi (Kondom,red) bekas pakai.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights