Segel Terpampang Pembanguan Terus Berjalan, Bukti Bobroknya Pengawasan Aparat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Menjamurnya bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat berbuntut pada penyegelan oleh Satuan Pelaksanan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) terhadap obyek bangunan.

Namun berbeda dengan bangunan gudang yang berlokasi di Jalan Kamal Raya No. 41 A, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan, Kalideres. Pasalnya ada yang istimewa dengan kondisi bangunan tersebut. Gudang yang sebelumnya sudah dipasang segel, kini pembangunannya terus berjalan.

Lalu, bagaimana dengan segel yang sudah terpasang? Apa hanya akan menjadi pajangan dan munjukkan kebobrokan aparat penegak Perda di wilayah setempat. Artinya pemilik menganggap sepele segel tersebut. Atau memang sudah dikondisikan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Darsuli, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (LSM-BIIPKPPRI) saat ditemui DimensiNews.co.id di kantornya, Senin (28/10/2019).

BACA JUGA :   Diklaim Dukung Kandidat Lain, Warga Jaluko Tergabung Pro 3 Tegaskan Dukung Haris-Sani

Darsuli menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak Perda yang dalam hal ini Satpol PP setempat. Sehingga pelaku pelanggaran Perda terus melenggang seolah-olah tidak diindahkan dan dianggap angin lalu. Karena itu, Darsuli menduga ada persengkongkolan antara pemilik bangunan dengan aparat setempat.

“Sebelum disegel biasanya petugas memberikan Surat Peringatan (SP), penyegelan kemudian Surat Perintah Bongkar (SPB). Penindakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang wilayah 2030 dan Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Juncho, Peraturan Gubernur Propinsi DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan bangunan gedung.” kata Darsuli.

BACA JUGA :   Cover BPJS Hingga Bonus, Dr. Nurdin : Komitmen Kembangkan Olahraga dan Pramuka

Ia menambahkan, sungguh ironis bangunan yang disegel seakan tidak ada pengaruhnya. Papan segel yang di tempel di dinding bangunan yang bermasalah seakan terkesan seperti papan iklan terpampang rapih. Bahkan sebagian bangunan yang disegel sudah menjadi rumah dan gudang.

“Saya sudah konfirmasi kepada petugas Citata Kecamatan Kalideres benrama H. Naman. Menurut Naman pihaknya sudah menyegel di dalam bangunan dan Surat Perintah Pembongkaran (SPB) juga sudah diterbitkan. Tetapi ternyata hingga detik ini masih bebas meneruskan pembangunan tanpa rasa bersalah,” lanjut Darsuli.

Segel yang sejatinya sudah di atur oleh Perda untuk memberhentikan kegiatan pembangunan justru terkesan ada lampu hijau dari oknum petugas untuk melanjutkan kegiatan pembangunan.

BACA JUGA :   7.633 Personel Gabungan Siap Amankan "Aksi Bela Tauhid" di Jakarta

“Kami sudah bersurat ke pihak-pihak terkait, namun bangunan itu masih dikerjakan. Padahal menurut keterangan petugas Citata sudah disegel. Tetapi kenyataannya saat ini bangunan sudah hampir selesai. Lalu siapakah yang bermain drama saat ini?” ujar Darsuli.

Dalam waktu dekat ini Darsuli akan melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan persengkongkolan para pejabat dan pelaku pelanggaran. Ia juga berharap Tim Saber Pungli melaksanakan tugasnya sesuai Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. (rn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights