DimensiNews.co.id JAKARTA – Ratusan pemilik bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda) Dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta memenuhi panggilan Suku Dinas Cipta Karya Dan Pertanahan Jakarta Barat
Dipanggilnya pemilik bangunan yang melanggar di wilayah Jakarta Barat untuk di data dan mengikuti sidang yustisi yang di lakukan pemda Jakarta Barat di pengadilan Negri Jakarta Barat pada tanggal 15 November 2019 Mendatang.
Dari pantauan www.dimensinews.co.id di lokasi kantor Suku Dinas Cipta Karya Dan Pertanahan lantai 10 Blok B Gedung kantor Walikota Jakarta Barat,Satu persatu pemilik bangunan di panggil untuk mengisi formulir yang akan di sidangkan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Aji mengatakan semua pemilik yang melanggar di panggil
“Semua pemilik bangunan yang melanggar kita panggil.”Kata Bayu Aji
Untuk jumlah keseluruhan ia belum mengetahui berapa jumlah pastinya karena proses pemanggilan dan pendataan masih berjalan.
“Untuk jumlah nya belum di ketahui,yang pasti sekarang sedang berjalan pendataan sampai hari jumaat.”Ucap Bayu Aji.
Untuk pemilik bangunan yang di panggil itu berbagai macam pelanggaran.
“Pokok nya semua jenis bangunan yang melanggar kita panggil,ada yang tidak Ada IMB nya,ada yang tidak sesuai dengan IMB nya dan berbagai macam pelanggaran kita panggil dan nanti di sidangkan di pengadilan pada tanggal 15 November 2019 Nanti.”Ringkasnya.
Laporan Wartawan : Hery Lubis