DimensiNews.co.id SAROLANGUN –
Hari ini Kamis dijadwal unjuk rasa yang akan di gelar Masyarakat Bathin Limo Kecamatan Sarolangun, Kecamatan Pelawan dan Kecamatan Singkut bersama Lembaga Himpunan Masyarakat Putera Bathin Limo (Himpabal) ke PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP).
Unjuk rasa tersebut menuntut menolak perpanjangan izin PT. APTP karena dinilai tidak melaksanakan pembangunan perkebunan masyarakat sekitar (Plasma) Program CSR yang tidak tepat sasaran, diduga PT. APTP belum memiliki amdal UKL dan UPL, dan PT. APTP juga telah Over Leave dalam Hutan Produksi itu, akhirnya menempuh jalan mediasi.
Rencana unjuk rasa tersebut berakhir dengan mediasi dipasilitasi pihak pemerintah Kabupaten Sarolangun yang digelar di ruang pola utama Kantor Bupati Sarolangun dihadiri Bupati Sarolangun diwakili Asisten I Drs. H. Arief Ampera.ME, Afrizal Waka Polres Sarolangun, Alek Sander Humas PT APTP, dari pihak Himpabal Muhammad, Muspardi dan didampingi sejumlah masyarakat Bathin Limo.
Rapat yang dipimpin secara langsung oleh Asisten I Bupati Sarolangun itu berjalan dengan lancar, tentu saja, karena hampir tidak ada bantahan dari pihak PT. APTP terkait tuntutan yang disampaikan oleh ketua Himpabal terutama persoalan tidak adanya plasma yang dilaksanakan pihak perusahaan APTP.
“Selama ini perusahaan bapak itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hari ini kami ingin meluruskan perusahaan bapak, itu saja.” pungkas Muhammad, ketua Himpabal sambil mengarahkan pandangannya kepada pihak PT. APTP yang berada di forum itu.
Selain itu Muspardi sebagai sekretaris Himpabal, juga menerangkan bahwa PT. APTP banyak mengkangkangi pasal-pasal dan undang-undang yang berlaku.
“Salah satunya perusahaan bapak tidak menjalani pasal 58 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2014, tentang budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen.” jelas Muspardi.
Terlihat didalam porum pihak perusahaan PT. APTP setelah mendengar penjelasan dari semua pihak, tanpak bungkam dan tidak bisa menapikkannya selain berjanji akan memenuhi permintaan dari pihak masyarakat dan Himpabal.
“Kalau seperti itu kami kordinasi dulu kepada pimpinan kami dulu pak.” tutur salah satu dari pihak perusahaan.
Mendengar jawaban dari pihak perusaan tersebut, tidak berlangsung lama Arief sebagai pimpinan rapat meminta langsung komitmen terkait tenggang waktu kapan informasi hasil bisa diterima oleh masyarakat dan himpabal.
“Jangan lama-lama pak, kami beri 1 minggu untuk bapak menginformasikan ini ke pimpinan bapak, bearti tanggal 7 besok, kalau ini tidak ada penyelesaian dari pihak perusaan dengan masyarakat ini, bapak tanggung sendiri resikonya.” kata Arief dengan tegas.
Pantauan harian ini, hingga akhir rapat mediasi berjalan lancar, hingga pada waktu siang.(Sanu B)