Edarkan Sabu, Dua Driver Ojol Ditangkap

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Polsek Metro Sawah Besar, Jakarta Pusat menangkap driver ojek online (Ojol) karena mengedarkan narkoba. Sebanyak 820 gram sabu berhasil diamankan.

Polisi awalnya menangkap SP dan AF yang merupakan pengemudi ojek online di kawasan Taman Palem, Rabu (30/10) malam.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan, dari penangkapan itu disita narkoba sabu seberat 0,58 gram.

“Setelah kami periksa dikembangkan, ditemukan pelaku atas nama TT di kawasan Kosambi. Kami temukan barbuk shabu siap edar sebanyak 820 gram. Ia mengedarkam bersama suaminya MF yang buron,” kata Mirzal di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

Mirzal mengatakan, modus penjualan narkoba ini dengan cara para pelaku membagi shabu dalam kantong kecil. Mereka lantas mengedarkannya melalui pengemudi ojol berinisial AF yang juga seorang pemakai ini.

BACA JUGA :   Bersama 2,6 Kg Sabu, Jaringan Peredaran Narkotika Antar Provinsi Disergap Ditresnarkoba Polda NTB

“Sistemnya online. Pengemudi ojol hanya kurir mengantarkan. Sifatnya lewat online. Pada saat diamankan tau itu narkoba karena ada komunikasi antara pelaku dengan pengemudi ojol yang menjadi pesanan mereka,” ucapnya.

Mereka menggunakan modus pengiriman Ojol. Konsumennya pun dari berbagai kalangan. “Mereka untuk mengelabui petugas. Pakai Gosend paket barang,” ungkap Mirzal.

Imbalan cukup besar pun didapat para pengemudi ojol ini saat mereka berhasil mengantar narkoba. “Pokoknya dapat imbalan lebih. Jumlahnya masih kami selidiki,” tuturnya.

Pelaku berinisi AF diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah ditahan di Rutan Salemba dan baru keluar belum setahun.

Senentara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menambahkan, pelaku kerap menjadi rumah kontrakannya sebagai tempat mengkonsumsi dan jual beli narkoba.

BACA JUGA :   Terciduk Pakai Narkoba, Artis RA Pemain Ganteng-ganteng Serigala Ditangkap Polisi

“Saat kami geledah ditemukan sejumlah narkoba sisa pakai,” jelas Ade yang ikut melakukan penangkapan ini.

Polisi pun masih memburu MF yang merupakan otak pelaku. “Karena dia yang menjadi penghubung dengan penyuplai. Kami masi memburunya,” terang Ade.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights