DimensiNews.co.id JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11/2019).
“Penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku baik undang-undang maupun peraturan pemerintah DKI Jakarta,” ujar Anies.
Untuk UMP DKI Jakarta pada 2020 mendatang mengalami kenaikan 8,51 persen dari tahun 2019, yakni Rp 3.940.973 menjadi Rp 4.276.349.906.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta memiliki program untuk mensejahterakan pekerja yang memiliki gaji setara UMP hingga 10 persen di atasnya. Mereka akan mendapatkan kartu pekerja yang bisa dimanfaatkan untuk naik transportasi umum gratis dalam program Jaklingko.
Selain itu, dengan kartu pekerja, mereka juga bisa membeli barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dari pasaran yang didistribusikan oleh Pasar Jaya.
“Program kartu pekerja ini telah diluncurkan sejak tahun 2018 dan kita bekerjasama bersama dengan para serikat buruh federasi,” tuturnya.(Sp)