![](http://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2018/01/img-20180102-wa0026-592603765-e1514892727436.jpg)
DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Sekretaris Dinas Inspektorat Pemkab Halteng Yusuf A. Karim pada Selasa (02/01/2018) di ruang kerjanya, mengatakan, terkait pemeriksaan khusus atas pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2017 masih ada tiga Kecamatan yang belum kami jangkau akibat terkendala dengan anggaran operasional Dinas Inspektorat yang pertahunnya hanya senilai Rp 200 juta. Padahal ada surat Mendagri Nomor 700/435/A.2/IJ perihal Tentang Standar Perencanaan dan Penganggaran Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2018 dan bersifat segera poin (3) Sesuai surat Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23 November 2008 hal prioritas anggaran minimal 1% dari APBD untuk peningkatan pembinaan dan pengawasan, telah dimintakan kepada kepala daerah untuk mengalokasikan 1% dari APBD untuk anggaran pengawasan.
“Namun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan bahwa penerapan batas minimal 1% anggaran pengawasan dirasakan tidak efektif dan tidak operasional karena tidak mencerminkan prinsip money follow program sesuai dengan semangat UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” ungkapnya.
Akan tetapi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tidak merespon surat Mendagri tersebut sehingga tiga Kecamatan tidak terjangkau oleh pemeriksaan Inspektorat karena anggaran operasional tidak mencukupi,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa bahwa anggaran transportasi perorangan untuk di Kecamatan Patani Timur, Patani Utara dan Kecamatan Pulau Gebe perorang berkisar 4 jutaan, sementara dana operasional Dinas Inspektorat Pemkab Halteng pertahunnya hanya sebesar Rp 200 juta dan itu tidak mencukupi sehingga tiga Kecamatan diatas belum dilakukan pemeriksaan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahun 2017,” katanya.
Terkait dengan hasil audit itu sampai saat ini belum fiks semuanya, jika sudah rampung semua maka akan diberikan kepada awak media untuk dipublikasi temuan-temuan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa itu,” tutupnya. (Ode)