50 Orang Pelanggar Perizinan Mengikuti Sidang Yustisi Di RPTRA Kalijodo

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.id JAKARTA –  Sebanyak 50 orang pemilik atau pengusaha pelanggar peizinan hasil operasi yustisi satuan kerja polisi pamong preaja (Satpol PP) menjalankan sidang Yustitusi di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Para pelanggar perizinan tersebut mayoritas pemilik usaha kos-kosan, panti pijat dan tempat usaha laondry dan Pedagang kaki lima (PKL)

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo S Jabat saat wawancarai wartawan mengatakan operasi yustisi tersebut semata-mata untuk menyadarkan para pemilik usaha agar tertib dalam mengurus surat izin usaha.

“Izin usaha itu sangat perlu karena dengan adanya izin berarti ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang masuk lewat retribusinya,” kata Tamo.

BACA JUGA :   Dapat Penghargaan dari MURI, Bupati Popo: Ini Milik Semua Masyarakat OKUS

Lebih jauh Tamo menjelaskan jumlah pelanggar yang mengikuti sidang yustisi hari iniada 50 orang pelanggar,Untuk Rinciannya 25 pelanggaran izin usaha kos-kosan, 15 panti pijat yang tidak punya sertifikasi terapis dan 10 tempat usaha

“Kami juga akan menyasar usaha laundry yang limbahnya kemana-mana,” jelas Tamo.

Untuk bulan ini kata Tamo akan ada dua kali sidang yustitusi digelar di daerah Jakarta Barat.

“Sidang kedua nanti akan di gelar 26 November mendatang masih di RPTRA Kalijodo. “Karena lokasi ini yang paling deket kemana-mana,” jelas Tamo.

Ia juga berencana akan lebih giat menggelar operasi penertiban izin usaha  di wilayah Jakarta Barat.

“Iya malah lebih giat lagi kita karena kita sekarang lagi fokus panti pijat, rumah kos dan yang mengganggu ketertiban,” jelas Tamo.

BACA JUGA :   Jelang Ramadhan, Walikota Ali Ibrahim Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Pasar

 

 

Laporan Wartawan : Hery Lubis

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights