Plat Merah Dilarang Keluar Daerah

  • Bagikan


DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Bupati Halteng Drs Edi Langkara MH pada apel sore usai acara pengambilan sumpah jabatan, Jumat (05/01/2018) kemarin pukul 16.25 WIT kemarin dihadapan ratusan PNS dilingkup Pemkab Halteng menyampaikan bahwa pengambilan sumpah jabatan yang baru kita lewatkan barusan merupakan suatu tindakan positif yang terukur dan terkoordinasi antara Bupati dan Wakil Bupati.

Selain itu, Bupati juga melarang para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah. Hal ini dilakukan Bupati dan Wakil Bupati karena sudah mendapat laporan masyarakat. Dari laporan masyarakat dan keduanya pun telah menyaksikan sendiri baru-baru ini.

Untuk itu, kata Bupati, mulai Sabtu (06/01/2018) kendaraan Dinas baik roda dua dan empat sudah tidak bisa digunakan untuk keperluan pribadi maupun kelompok. “Saya (Bupati) dengan Wakil Bupati sudah bertekad untuk merubah kebiasaan yang sudah mendarah daging ini,” tandasnya.

BACA JUGA :   Sekda Sukabumi Apresiasi Program Ketangguhan Bencana Berbasis Internet

Bupati juga mendesak kepada Kasat Pol PP Pemkab Halteng Hamka Mujuddin agar segera mengfungsikan seluruh personilnya untuk melakukan penjagaan dikediaman Bupati dan Wakil Bupati, Kantor Bupati dan DPRD. Sebab, banyak dokumen dan berangkas Negara yang ada di Kantor Bupati. “Untuk itu kata Bupati harus ditindaklanjuti jika tidak ingin jabatan Kasatpol PP berganti,” tegasnya.
Amatan media ini, sore hari kediaman Bupati dan Wakil Bupati serta kedua kantor raksasa itu yakni Kantor Bupati dan DPRD telah dijaga oleh Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat dengan Satpol PP itu. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights