DimensiNews.co.id SERANG –
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Serang Banten menyidangkan perkara terdakwa Dasep dan Siti Nursiah mantan ketua dan Mantan Bendahara KONI Kota Tamggerag dalam kasus penyelewengan dana KONI Kota Tangerang
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Muhammad Ramdes, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Vahlefi dari Kejari Kota Tangerang.(7/11/2019)
Dasep dituntut 6 tahun 6 bulan penjara. Ia juga diminta membayar denda Rp 200 juta rupiah, apa bila denda subsidair tersebut tidak dibayar maka ditambah kurungan 3 bulan penjara, papar Reza sambil membacakan tuntutannya.
Dasep mantan Ketua KONI diera 2011-2015 diminta membayar uang pengganti Rp 143 juta, jika dalam 1 bulan tidak dibayar, maka pihak Jaksa Penuntut Umum akan menyita harta benda terdakwa yang saat ini dimiliki sesua dengan denda.
Apa bila tidak mencukupi, maka terdakwa Dasep akan ditambah dipidana 3 tahun penjara. Reza usai membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Dasep,
Siti Nursiah selaku mantan wakil bendahara umum KONI Kota Tangerang, turut diduga menikmati anggaran Hibah untuk memperkaya diri sendiri, juga mendapat dituntut 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Mantan wakil bendahara umum ini diminta membayar uang pengganti Rp 529 juta dan jika tidak dibayar akan ditambahkan pidana penjara selama 3 tahun tuntutan Jaksa Reza.
Kedua terdakwa dijerat oleh Jaksa dengan pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) atau Undang Undang No. 20 tahun 2001.
Adapun awal mula kejadian mantan Ketua KONI dan wakil bendahara umum Kota Tangerang ini menjadi terdakwa, pada tahun 2015 Pemkot memberi dana hibah sebesar Rp 8 miliar untuk pengembangan olah raga, altet dan pelatih untuk semua cabor Kota Tangerang.
Dalam teknis pembayaran banyak yang tidak terealiasi, seperti uang transportasi atlet, dana pembinaan anggota KONI, dana penyelenggaraan Wali Kota Cup untuk 40 cabang olah raga (Cabor) kegiatan pelatih dan asisten pelatih sampai ke akomodasi. Total dana yang tak terealiasi sebesar Rp 662 juta, ungkap Reza dalam uraian dan amar tuntutannya.
Sidang selanjutnya dilanjut pekan depan dengan agenda (Pledoi) pembelaan. (Dul)