DimensiNews.co.id SAROLANGUN -Sidang lanjutan sengketa lahan PT Minimex dengan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun,atas nama Dedi suryadi masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun.
Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari tergugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex sebagai tergugat menghadirkan tiga saksi yaitu, Cek Asan, yuliansah dan sapri
Dalam keterangan saksi Cek Asan sempat berbelit belit hinga mebuat hakim angota Affan Kebingungan dengan keteranganya.
Begitu juga dengan keterangan saksi kedua sapri, yang menyebutkan informasi yang dia dapat dari kata orang bahkan sapri juga terkesan plin plan.
Erik selaku kuasa hukum dari pengugat menyempaikan pihaknya menyerahkan Tangapan dan putusanya kepada hakim.
untuk menilai
“Tapi kita melihat dari keterangan saksi banyak yg tidak tau dengan persis tanah yang di sengketa tersebut,jadi untuk itu akan menjadi pertimbangan hakim.kata dia
Lebih lanjut ia menjelaskan,kami juga melihat ada perbedaan tanda tangan dan itu juga menjadi poin pertimbangan hakim, untuk memutuskan perkara ini.Ucap Erik”
Terpisah kuasa hukum tergugat kemas solihin juga menyampaikan disisi kita mengalir saja bahwa sebenarnya pengadilan ini akan melihat dengan benar apakah ada sesuai dengan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum apakah perusahaan menimex ini melakukanya atau tidak kata Solihin.
“Dari persidangan tadi kita suda melihat bahwa adanya gundukan tanah itu adalah bukan hasil galian tapi itu timbunan dari keterangan keterangan saksi
Ucapnya.(Sanu)