DimensiNews.co.id, LAMPUNG – Hingga bulan Oktober 2019, gugatan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kelas 2 B, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung mencapai 931 perkara.
Penyumbang terbesar pengajuan cerai gugat pihak istri sebanyak 631 perkara. Sisanya izin poligami, dispensasi kawin, pembatalan perkawinan, dan cerai talak.
Dari sekian banyak perkara yang masuk, yang diputus atau inkrah oleh Pengadilan Agama sebanyak 895 perkara.
Faktor penyebab perceraian yang paling dominan faktor ekonomi lemah, sehingga istri yang mengajukan cerai gugat ke pihak suami.
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Tanggamus, Maswari, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 12 November 2019.
“Dari beberapa faktor patokan dalam peraturan perundang-undangan, pengajuan pihak pemohon paling banyak adalah faktor ekonomi. Pihak perempuan (pemohon) mendominasi karena tidak ada tanggung jawab pihak suami terhadap ekonomi pihak istri,” ujarnya.
Upaya yang ditempuh Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara gugatan yakni dengan jalan mediasi secara maksimal.
Namun upaya tersebut hanya dapat menekan angka perceraian kurang dari lima persen, dari 20 persen target sebelumnya.
“Karena antara kedua belah pihak yang datang ke pengadilan ini, sudah ‘kekeh’ untuk melanjutkan perkaranya, untuk bercerai dengan pasangannya masing-masing,” jelas Maswari. (rn/sbc)