DimensiNews.co.id, DEPOK- Aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Depok berhasil menangkap dua pelaku pengedar jaringan narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas). Total barang bukti mencapai miliaran rupiah dengan berat 218,63 gram.
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, dua pelaku pengedar jaringan narkoba dalam lapas tersebut berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Tim 1 unit 2 dipimpin Kanit AKP Diyan dan Subnit Iptu Tugio.
“Kedua pelaku yakni AS (35) yang merupakan residivis, dan RS (37) karyawan swasta. Keduanya ditangkap di daerah Bogor dan Perumahan GDC, Sukmajaya, Kota Depok,” ujar Azis di Mapolresta Depok, Kamis (14/11).
Jelasnya lagi, dua pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. AS kerap menerima orderan dari dalam lapas, setelah itu bekerja sama dengan RS untuk mengedarkan barang haram tersebut.
“Sistem transaksi para pelaku ini memesan dengan cara telepon dan janjian di suatu tempat. Setelah itu terjadi transaksi,” terang Azis.
Dia menambahkan, selain itu, dari tangan masing-masing pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya, di Kampung Cipucang, Gang Masjid Cileungsi Bogor, berupa sebanyak 28 bungkus plastik klip bening berat bruto 48,88 gram.
“Setelah informasi dari AS dikembangkan lagi ke RS berhasil ditangkap kembali dengan cara undercover di depan sekolah Al Azhar, Jalan Boulevard Perumahan GDC, Sukmajaya, Kota Depok. Hasilnya, barang bukti dua bungkus plastik bening berisi sabu berat bruto 169,75 gram. Jadi, jika ditotal barang bukti sabu yang berhasil disita anggota dari kedua pelaku ada 218, 63 gram,” pungkas Azis.