Paslon Perseorangan “Zalu”, Pendaftar Pertama ke KPUD Purwakarta

  • Bagikan


DimensiNews.co.id – Purwakarta

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati H. Zainal Arifin – Lutfi Bamala (Zalu) adalah pendaftar pertama ke KPUD Purwakarta dalam Pilkada 2018. Paslon tersebut mendaftar dari Jalur Independen atau Perseorangan.

Bakal Calon Bupati Purwakarta, H. Zainal Arifin menyampaikan semua berkas syarat sebagai calon Bupati/Wakil Bupati sudah diterima semua, meskipun ada beberapa persyaratan yang belum diterima karena butuh proses dan waktu.

“Berkas syarat pendaftaran calon sudah diterima semua oleh KPUD, tapi masih ada yang kurang yakni persyaratan LHKPN, karena ini melibatkan KPK. kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu karena prosesnya lama, yang penting LHKPN kita sudah diterima oleh KPK,” terang Zainal kepada wartawan dikantor KPUD usai mendaftar, Senin (8/1/2018).

BACA JUGA :   Bagian Terpenting SAKIP, OPD dan Camat Tandatangani Perjanjian

Ia mengucapkan terimakasih kepada semua masyarakat yang sudah memberikan dukungan dari jalur perseorangan. “Kami bersyukur kepada masyarakat Purwakarta, karena kami ini bukan melalui kursi yang sudah tersiapkan. Kami dengan kang Lutfi ini bekerjasama dengan semua pendukung, bekerja keras mencari dukungan dari rakyat. Insya Allah, dukungan ini akan kami pegang dengan amanah yang kuat,” ucapnya.

Menurutnya, syarat maju sebagai Bupati/Wakil Bupati dari jalur independen yakni harus mendapatkan sekitar 48 ribuan surat dukungan dari masyarakat sudah terpenuhi. “Insya Allah, syarat dukungan sudah terpenuhi. Kami sebenarnya hari ini mau membawanya pun boleh, hanya saja persyaratan dari KPUD tanggal 18 hingga 20 Januari baru bisa kita masukkan. karena ada tahapannya, tidak serta merta sekarang,” tutup Zainal.

BACA JUGA :   Semanggi Foundation Digusur, Seniman Tangerang Gelar Aksi Love Moment

Sementara, Ketua KPUD Purwakarta, Ramlan Maulana mengatakan ada salah satu bakal calon yang sudah mendaftar hari ini dari jalur perseorangan, yaitu H. Zainal Arifin dan Lutfi Bamala. “Kita sudah verifikasi berkas administrasi pendaftarannya, sudah kita terima. nanti ada beberapa syarat calon yang harus diperbaiki ketika proses perbaikan, yaitu terkait LHKPN nya dari KPK. dan bukti bahwa mereka sudah melakukan proses pelaporan LHKPN itu sudah dilampirkan dalam berkas yang diserahkan ke KPUD tadi,” jelasnya.

Terkait syarat dukungan, menurut dia, penyerahan syarat dukungan dari calon perseorangan yang kurang akan ditunggu. “Penyerahan kekurangan syarat dukungan akan kita tunggu dari tanggal 18 sampai 20 januari yang akan datang,” ujar ketua KPUD.

BACA JUGA :   Disdikbud Halteng"Seminar Sehari Telan Anggaran 350 Juta

Ia mengakui memang masih ada kekurangan sekitar 19.400 an yang harus di serahkan ke KPUD. “Nah, kekurangan itu akan kita lakukan penelitian administrasi lagi. kalau memenuhi, nanti akan dilanjut ke tahap verifikasi faktual. kekurangan tersebut akan kita tunggu sampai sampai tanggal 20, kalau tidak terpenuhi sampai batas yang sudah ditetapkan. maka akan kita nyatakan bahwa calon tersebut belum memenuhi syarat,” pungkasnya.

Usai menerima tanda terima berkas pendaftaran pencalonan ke KPUD Purwakarta, selanjunya KPUD akan memberikan surat rekomendasi kepada Pasangan H. Zainal Arifin-Lutfi Balama untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. (rom)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights