DimensiNews.co.id JAKARTA – Pengadilan Negri Jakarta Barat menggelar sidang Yustisi bagi pemilik bangunan yang melanggar peraturan daerah tentang tata cara mendieikan bangunan di DKI Jakarta.(15/11/2019)
Dari pantaian wartawan di ruangan sidang Soebakti Pengadilan Negri Jakarta Barat tampak ratusan para pemilik bangunan satu persatu di panggil majlis hakim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara membayar denda adminitrasi di tempat yang sudah di sediakan.
Kepala Suku Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang Bayu Aji mengatakan,Yustisi hari ini menyidangkan pelaku pembangunan yang melanggar peraturan bangunan tanpa izin atau yang tidak sesuai izin
“Yang di yustisi atau di sidangkan itu bisa pemilik bisa kontraktor bisa pemegang IPTB jadi yang terlibat dalam pembangunan itu kita kenakan yustisi,dan tehadap bangunannya bisa kita kenakan surat peringatan atau sangsi pembongkaran.”Kata Bayu Aji saat di pengadilan Negri Jakarta Barat
Lebih jauh Bayu Aji Menjelaskan,untuk yustisi kita adakan setahun sekali hari ini kita sidangkan kepada pelanggar tahun 2019 dan jumlahnya ada sekitar 230 pelanggar yang di sidangkan Hari ini.Jelas Bayu Aji
Di bandingkan dengn tahun sebelumnya bayu mengatakan jumlahnya tidak meningkat masih standar saja,paling ada perbedaan 2 atau tiga pelanggar saja di bandingkan dengan tahun lalu.Ringkasnya.(Hery Lubis)