DimensiNews.co.id, TUBABA – Polsek Lambu Kibang dibantu unit Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 25/10/2019, diperkirakan sekitar pukul 18.30 WIB, Tempat kejadian perkara jalan lintas timur, Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Barat.
Korbannya seorang Ibu rumah tangga bernama Siti Aisah (41), warga Kampung Budi Aji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ungkap Kapolsek Iptu Malik, Sabtu (16/11/2019).
Kejadian yang dialami oleh korban bermula saat korban berkenalan dengan pelaku yang menggunakan identitas palsu dan janjian bertemu di SPBU Indraloka Jaya. Setelah bertemu korban dan pelaku sepakat ke rumah korban untuk bersilaturahmi dengan mengunakan sepeda motor milik korban.
Mereka kemudian berangkat menuju ke rumah korban dengan posisi korban di bonceng oleh pelaku, saat di perjalanan pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara korban diturunkan paksa oleh pelaku, lalu dorong sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka, sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, hari Jumat (15/11/2019), sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Yoss Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kodya Bandar Lampung.
Pelaku ES (29), berprofesi sebagai petani, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara (Lampura),” kata Iptu Malik.
Sampai saat ini, masih dilakukan pemeriksaan kepada pelaku secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang, untuk mempertanggung jawabka perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat, warna hitam, BE 4941 LK, yang ditaksir seharga Rp. 14,5 Juta. (Can)