DimensiNews.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri mengamanakan 1,5 kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial T.
Pengungkapan ini berawal dari adanya Informasi, akan adanya Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang baru tiba dari Malaysia membawa Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, tim pun bergerak menuju Pantai Terih, Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam dan pada Jumat (14/11/2019) dini hari.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang haram tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diberikan oleh seseorang berinisial BT yang berada di Malaysia (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam.
Sampai dengan saat ini, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap jaringam pelaku.
“Barang bukti narkoba sabu seberat 1,5 Kg dengan rincian, 968 gram dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang dan Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 521 gram,” jelas Kombes Pol Drs S. Erlangga, Kabidhumas Polda Kepri, Minggu (17/11). (isu)