DimensiNews.co.id, JAKARTA- Putra Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Yamitema yang juga menjabat Direktur PT Kani Jaya Santosa itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN).
Sebelumnya, Yamitema dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 11 November 2019. Namun yang bersangkutan tidak memnuhi panggilan, sehingga penjadwalan pemeriksaan ulang dilaksanakan pada Senin 18 November 2019.
Pada Rabu 16 Oktober 2019, KPK menetapkan Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019. Selain Dzulmi, Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) juga dijerat KPK.
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas Walikota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Walikota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Kemudian ia bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp. 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.