DimensiNews.co.id, GUNUNGSITOLI- Polres Nias menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam upacara tersebut, dilakukan pemecatan terhadap dua oknum personil Polres Nias yang terlibat narkoba.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K.,M.H. mengatakan, dua oknum yang di-PTDH di Mapolres Nias, Senin (18/11/2019), yakni Briptu JAL dan Brigadir JVS.
“Ini merupakan bentuk ketegasan Polri kepada anggota yang melanggar peraturan, dan sanksi kode etik. Pemberhentian, dan pencopotan jabatan merupakan komitmen institusi Polri,” terang Deni.
Dalam gelar upacara PDTH yang dipimpin Kapolres Nias, kedua personil tersebut tidak dihadirkan. Pasalnya, keduanya masih menjalankan hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kota Gunungsitoli.
“Pemecatan kedua personil ini adalah bukti keseriusan Polri dalam keikut sertaan memberantas narkoba yang tidak pandang bulu,” ucap Deni.
Adapun alasan pemecatan terhadap kedua personil tersebut,karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi POLRI dan pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota POLRI.
Selain itu, Pemberhentiaan dua Personil tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Utara, karena mereka sudah melakukan perbuatan yang mencoret nama baik institusi Polri.
“Hal ini pelajaran bagi personil polisi lainya yang secara khusus di Nias ini. Untuk tidak terlibat dalam narkoba. Saya berharap dengan dua personil yang di pecat hari, saya minta personil lainya untuk tidak terlibat dalam pelanggaran,” tegas Deni. (Deserman Lase)