DimensiNews.co.id, TASIKMALAYA- Pelaku teror pelempar sperma yang juga pernah melakukan begal payudara di Tasikmalaya, SN (25) terancam dijerat pasal berlapis.
Terkait kasus lempar sperma, pelaku yang merupakan warga Cieunteung, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya ini dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara, untuk kasus begal payudara, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan kurungan 10 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan secara maraton akhirnya pelaku mengakui kejahatan asusila yang dilakukannya selama ini, Selasa (19/11/2019).
Dadang menegaskan bahwa pelaku bisa dijerat pasal berlapis, karena selain melakukan pelemparan sperma, pelaku juga melakukan kejahatan pornografi.
Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan sepeda bermotor saat menjadi begal payudara di jalanan. Pelaku memepet motor korban yang rata-rata gadis belia dan langsung meraba ke arah payudara korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan cara melaju kencang meninggalkan motor korban.