DimensiNews.co.id – Purwakarta
Pendaftaran Pasangan Bakal Calon H. Rustandie-Dikdik Sukardi ditolak KPUD Purwakarta, pasalnya SK dukungan dari salah satu Partai pengusung yakni Partai Hanura, sebelumnya sudah mengusung Paslon Hj. Anne Ratna Mustika-H. Aming yang lebih dulu mendaftar.
Sempat terjadi adu argumen dan ketegangan dari pihak Paslon maupun pihak KPUD, namun akhirnya pihak KPUD memutuskan menolak pendaftaran Paslon.
Situasi pun memanas, akibatnya terjadi kericuhan. melihat situasi sudah tidak kondusif, aparat pengamanan yang tengah berjaga langsung sigap mengendalikan situasi. Aparat gabungan Polri/TNI mengevakuasi para komisioner KPUD dan membubarkan konsentrasi massa simpatisan Paslon secara tertib.
Kapolres Purwakarta, AKPB Dedy Tabrani menegaskan pihaknya telah siap siaga untuk mengantisipasi segala kemungkinan terkait situasi ketertiban dan keamanan di KPUD Purwakarta. “Kami menjamin keamanan berjalannya proses Pilkada Purwakarta 2018, kami akan menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan anarkis,” tegasnya.
Menurutnya, sebanyak 200 personil polisi diterjunkan untuk pengamanan dikantor KPUD. “Saat ini, ada sekitar 200 personil Polisi ditambah dari anggota TNI Kodim 0619/Purwakarta untuk pengamanan dikantor KPUD,” jelas Kapolres, usai apel konsolidasi di kantor KPUD Purwakarta, Kamis dinihari (11/1/2018).
Bacabup H. Rustandi menyayangkan sikap komisioner KPUD Purwakarta beserta jajarannya yang menolak berkas pendaftarannya. “Ini tragedi demokrasi di Purwakarta, hak konstitusional saya dirampas tanpa alasan hukum yang jelas. Mari kita terus perjuangkan hak memiliki pilihan bagi warga Purwakarta,” tegas H. Rustandie.
Saat pendaftaran di KPUD Purwakarta, Rabu malam (10/1/2018) dihadiri fungsionaris DPP Hanura, Djoni Rolindrawan, Ketua DPW Hanura Jabar, Aceng Fikri, fungsionaris DPD Gerindra Jabar, Heri Ukasah, Sekum DPW PKS Abdul Hadi Wijaya serta pimpinan Partai Gerindra dan PKS Purwakarta.
Usai kejadian. Pimpinan ketiga partai berkordinasi di kantor DPC Partai Gerindra, disepakati untuk melakukan langkah-langkah pengaduan ke KPU Pusat, Bawaslu dan pimpinan pusat masing-masing Partai. (rom)