DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Salah satu pengusaha kayu di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah sejak bulan Oktober 2017 lalu kepada media ini di kediamannya di Desa Were Kecamatan Weda menyampaikan bahwa dokumen usahanya telah lengkap karena telah membayar PSDH-DR pada tahun 2016 lalu. Sehingga pada tahun 2017 ini kami tidak perlu membayar PSDH-DR. Selain itu juga Ia mengaku mendistribusikan ratusan kubik kayu ke pembangunan GOR di Kecamatan Oba.
Hi Latif juga mengaku kepada media ini bahwa, pihaknya setiap pemuatan kayu diminta satu kubik oleh Polres Halteng. Namun, ia enggan membeberkan oknum siapa yang mengatasnamakan Polres Halteng meminta kayu satu kubik setiap pemuatan dan penjualan kayu keluar daerah.
Terpisah, Kapolres Halteng AKBP Yulianto Rombe Biantong SH, kepada media ini Rabu (10/01/2018) kemarin menyatakan, dengan tegas bahwa siapa orangnya? Saya mau pastikan dulu siapa. Jika terbukti pasti akan saya tindak tegas, komitmen saya tidak akan main-main dengan illegal logging,” geram Kapolres.
Kapolres juga menghimbau agar pelaku usaha kayu mengikuti aturan tersebut,” pintahnya.
(BACA JUGA: Belum Ada SIPUHH, Latif Akui Gunakan Dokumen Satu Pintu)
Sementara itu, Sekretaris HIPMA-HALTENG Jabotabek Riswan Sanun kepada media ini juga menyampaikan melalui rilisnya bahwa Berdasarkan pasal 12 huruf e UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan diancam hukum pidana,” terangnya.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang pemerintahan daerah bahwa urusan pemerintahan bidang kehutanan pada Kabupaten/kota dialihkan menjadi urusan Provinsi. Berdasarkan huruf a dan huruf b tersebut diatas, Dishut Pemprov Malut mencanangkan tahun 2018 sebagai tahun tertib peredaran hasil hutan kayu olahan. Oleh karena itu, dilakukan pertemuan pada Sabtu,(30/12/2017) dan resume pertemuan tersebut bersama ini secara resmi di Sofifi,” tuturnya.
Langkah ini dilakukan melalui upaya penertiban peredaran hasil hutan kayu, khususnya kayu olahan dalam wilayah Provinsi Maluku Utara. Untuk itu para pelaku harus diaudit pada pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Kayu pada pemegang izin. Sebab pemprov malut melalui Dishut mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat khusus untuk pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan, kepastian dan keberlangsungan usaha perlu dijaga,” tutupnya. (ode)