DimensiNews.co.id, TASIKMALAYA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama BNN Provinsi Jawa Barat dan Pusat berhasil mengungkap pabrik pembuatan obat-obatan terlarang di Tasikmalaya.
Petugas menyita barang bukti 1,5 juta pil PCC dan menangkap dua orang tersangka.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan, pabrik yang memproduksi obat-obatan terlarang ini berada di tengah-tengah pemukiman penduduk. Tepatnya di jalan Syeh Abdul Muhyi, Kelurahan Gunung Gede, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Namun, masyarakat sekitar mengetahuinya sebagai pabrik yang memproduksi tusuk sate.
“Modus operandinya, mereka memproduksi obat-obatan terlarang dengan menyamarkan sebagai tempat pembuatan tusuk sate atau sumpit,” kata Arman kepada wartawan, Rabu (27/11).
Adapun dua orang tersangka yang diamankan ialah M Joko warga asal Bekasi yang berperan sebagai admin pabrik. Kemudian, Trihadi Wiarto warga asal Tangerang yang berperan sebagai operator.
Selain menangkap dua tersangka ini. Petugas menyita sejumlah barang bukti, yaitu peralatan laboratorium, mesin cetak/pill press, bahan-bahan baku siap cetak, bahan kimia cair dan padat, termasuk menyita sekira 1,5 juta butir pil PCC siap edar. (red)