Sebar Video Bugil Mantan Pacar, Pria Pedagang Martabak Dibekuk Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, Jogjakarta – Seorang pedagang martabak berinisial MJ (26 tahun) warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dibekuk oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

MJ ditangkap lantaran telah menyebarkan video bugil pacarnya yang berinisial DD (28 tahun).

Direktur Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Toni Surya Saputra, mengungkapkan bahwa tersangka MJ dan korban DD menjalin hubungan spesial. Tersangka MJ nekat menyebar video bugil DD karena kecewa diputus.

Toni menerangkan saat diputus oleh korban, tersangka MJ pun mengancam akan menyebar video bugil DD. Dengan ancaman itu, tersangka MJ berharap bahwa korban DD tidak jadi memutuskan hubungan.

Meskipun demikian, DD tetap memutus jalinan hubungan spesialnya dengan tersangka MJ. Tersangka MJ pun kemudian mengunggah video bugil DD ke Facebook dan Instagram.

BACA JUGA :   Deklarasi PD GNPK-RI Oku Selatan, 'Mulailah Tidak Korupsi Dari Diri Sendiri'

“Kemudian tersangka mengirim video (bugil korban) ke Facebook. Video juga dikirim ke Instagram. Sehingga orang lain bisa melihat video tersebut,” ujar Toni di Mapolda DIY, Kamis, 28 November 2019.

Tak terima videonya diunggah oleh tersangka MJ, korban DD pun melaporkan kasusnya ke Mapolda DIY. Tak lama berselang dari pelaporan tersebut, pihak Polda DIY berhasil membekuk tersangka MJ.

Toni menambahkan sejumlah alat bukti disita tangan tersangka. Alat bukti ini adalah sebuah Iphone 7 yang digunakan untuk merekam video dan sebuah handphone merek Redmi 2 yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video.

“Tersangka kami ancam dengan Pasal 45 a

yat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkap Toni. (ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights