Oknum Panitia PTSL Diduga Lakukan Pungli kepada Masyarakat

  • Bagikan

Dimensi News.co.id, Tulang Bawang – Oknum panitia pembuatan sertipikat di Kampung Suka Bhakti diduga melakukan praktek pjngutan liar (Pungli) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya keluhan masyarakat tentang penarikan biaya yang tidak wajar pada program PTSL) di Tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 700.000 dalam satu buku kepada masyarakat Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung belum lama ini.

“Kami memang menyetujui, tapi kami di situ merasa keberatan tentang penentuan berapa dana yang harus kami keluarkan. Untuk PTSL di tahun 2019, panitia sudah menentukan nominal yang harus kami keluarkan sebesar Rp. 800.000 persatu buku,” kata warga berinisial S kepada wartawan, Sabtu (30/11).

BACA JUGA :   Soal Tunggakan Sewa Ruko Sekda Sebut Paling Lambat Desember 2022 Harus di Bayar

Menurut S, sebelumnya sudah disepakati antara masyarakat dengan panitia untuk membayar Rp. 600.000 per satu buku sertipikat. Namun pada kenyataannya biaya membengkak menjadi Rp. 800.000 per sertipikat.

Masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dan pihak terkait untuk turun tangan dan mengevaluasi program PTSL yang diduga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi. (Teguh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights