Dua Personil Polres Aceh Utara Dipecat Secara Tidak Hormat

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – ACEH UTARA – Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, Senin (2/12) pagi memimpin upacara Pemecatan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personil polisi yang selama ini bertugas di jajaran Polres Aceh Utara.

Pemberhentian dan pemecatan dua personil anggota Polri itu berdasarkan keputusan resmi yang dikeluarkan oleh Polda Aceh untuk ditindaklanjuti oleh Kapolres Aceh Utara untuk menggelar upacara pemecatan.

Dua anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat yaitu Brigadir LS karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba, serta Briptu H karena sudah lama meninggalkan tugas atau yang biasa disebut desersi.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin menyebutkan, prosesi dan upacara PDTH dua personil polisi itu diharapkan menjadi pelajaran bagi personil yang berdinas untuk menghindari persoalan hukum serta jangan meniru apa yang sudah dilakukan oleh dua anggota itu.

BACA JUGA :   Buka Seminar Pendidikan, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Profesionalitas Guru

“Seluruh jajaran polri yang bertugas di Polres Aceh Utara agar selalu menjaga etika serta mampu menahan nafsu dan amarah dalam melaksanakan tugas serta pengembangan karir kedepan,” tegasnya.

Pihaknya selalu mewanti-wanti personil dalam melaksanakan tugas agar menghindari pelanggaran sekecil apapun serta selalu menjaga kehormatan institusi Polri, kehormatan diri dan nama baik keluarga yang selalu mendukung tugas dan karir kita. Tambahnya.

Sepanjang Tahun 2019, Polres Aceh Utara sudah melakukan PTDH sebanyak 5 personil polisi karena melakukan pelanggaran berat khususnya kasus narkoba. (Halim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights