Jelang Nataru Polres Batu Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

  • Bagikan
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama

DimensiNews.co.id, BATU-Menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 mendatang, Polres Batu dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Batu terus melakukan pengawasan terhadap fluktuasi harga bahan pokok.

Namun demikian, mendekati perayaan pergantian tahun tersebut, pihak Polres Batu memberikan peringatan keras bagi siapapun yang melakukan penimbunan bahan pokok maupun bahan bakar kendaraan bermotor.

“Sampai saat ini, memang belum ada temuan penimbunan bahan pokok ataupun bahan bakar kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama, saat melakukan sidak di Pasar Besar Kota Batu, Rabu (4/11/2019) siang.

Oleh sebab itu, Harvi menjelaskan, untuk melakukan pengawasan saat ini sudah dibentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari Polres Batu dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan yang terus melakukan operasi.

BACA JUGA :   Sekda Sukabumi Gelar Rapat Bersama IPB Bahas Penyelenggaraan Kegiatan Attention 6.0

“Pastinya, polisi terus berjaga secara intensif untuk menghalau upaya penimbunan bahan pokok,” tandas dia.

Sedangkan, disoal mengenai hasil sidak di Pasar Besar Kota Batu, kembali dijelaskan oleh Harvi, untuk sementara harga sembako di pasar itu masih dibilang kondisi stabil. Kenaikan harga memang sudah terjadi, tetapi tidak terlalu tinggi, selisih harga antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.

“Kami pastikan ke depan tidak ada kesulitan dan kelangkaan untuk masyarakat memperoleh kebutuhannya,” ujar dia.

Apabila Satgas Pangan menemukan oknum tertentu yang memang berupaya melakukan spekulasi,  ditegaskan Harvi, tentunya akan diberikan tindakan tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Perlu diketahui, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan, disitu diatur bahwa Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

BACA JUGA :   Artis Ibu Kota "Saruni Bahar" Konser di Kepulauan Nias

Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Jika ada yang melanggar, maka sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut yakni kurungan penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 milyar.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights