DimensiNews.co.id JAKARTA – Penghuni Rusunami City Park, Cengkareng, Jakarta Barat ingin Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta menganulir tujuh orang calon yang telah didaftarkan sebagai calon panitia musyawarah (Panmus) P3SRS.
Salah satu penghuni, Surya Jaya mengatakan, pengurus P3SRS sekarang telah melanggar kesepakatan yang dibuat saat mediasi dengan Pemerintah Kota serta Sudin PRKP Jakarta Barat pada 22 November 2019 lalu.
“Jadi saat itu, disepakati kalau proses pendaftaran calon Panmus harus selesai pada 30 November 2019. Lah mereka malah membuat spanduk pengumuman proses pendaftaran terakhir 9 Desember 2019, inikan udah salah,” ujarnya, Rabu (4/12/2019).
Apalagi diketahui, P3SRS saat ini telah menyetorkan sembilan nama yang akhirnya difinalisasi menjadi tujuh nama pada 27 November lalu. Nama-nama tersebut bukan merupakan kesepakatan dari warga City Park.
“Dinas Perumahan itu harusnya bisa menjadi wasit yang jujur dan tidak memihak. Tapi selama ini selalu melindungi mereka dengan berbagai alasan,” ucapnya.
Terkait hal ini, Kasudin PRKP Jakarta Barat Suharyanti saat dikonfirmasi DimensiNews.co.id menampik tudingan bahwa ada pihaknya ataupun dinas yang berpihak ke salah satu kubu. Menurutnya memang pada saat pertemuan mediasi terlontar pendaftaran selesai pada 30 November 2019, namun pada Pergub DKI Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik ada aturan maksimal 14 hari.
“Pada waktu mediasi itukan bukan di pertengahan bulan (November). Memang waktunya pembentukan Panmus itu diaturan 14 hari. Jadi kalau dihitung dari setelah pertemuan memang belum batas akhir,” ujarnya.
Kemudian adanya tujuh nama yang sudah didaftarkan, Suharyanti pun mengungkapkan, bahwa Dinas PRKP DKI hanya memverifikasi keabsahan data dari calon yang diajukan. Nantinya calon-calon tersebut akan diumumkan dalam musyawarah.
Suharyanti pun menegaskan kalau warga lain masih bisa mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan.
“Itu belum disahkan, dinas kroscek keabsahan data. Kalau ada yang mau daftar silakan saja sampai tanggal 9, masukan namanya ke dinas. Kita tetap terima, kan seperti lelang saja,” tuturnya.
Untuk pelaku pembangunan City Park, Suharyanti pun menghimbau untuk bisa menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pembentukan pengurus P3SRS baru ini.
“Kalau memang masyarakat tidak mau pengurus sekarang, oke kita bentuk baru…Dan yang bekerja membentuk bukan pelaku pembangunan, mereka harus sudah menyerahkan,” tegasnya.(DN)