Dua Residivis Curanmor Asal Pasuruan Ditembak Kakinya Usai Beraksi di Kota Batu

  • Bagikan
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama saat bertanya kepada salah satu tersangka

DimensiNews.co.id, BATU-Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pasuruan harus merasakan timah panas yang ditembus dikakinya oleh Satreskrim Polres Batu, usai melakukan aksinya di sejumlah titik di Kota Batu.

Dijelaskan Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung, terungkapnya kasus curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang warga yang kehilangan kendaraan bermotornya, pada 25 Desember 2019 yang lalu di Polres Batu.

“Kasus curanmor ini terungkap, awalnya ada salah seorang warga Jalan Samadi, Kota Batu yang melaporkan sepeda motornya Kawasaki Ninja 250 CC yang hilang, pada 25 Desember 2019 yang lalu,” terang dia, Senin (9/12/2019) siang, saat gelar perkara di Mapolres Batu.

Dalam laporan yang dilakukan oleh salah satu warga ini, lanjut Harvi, hilangnya sepeda motor saat menjelang Subuh. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tambah dia, melalui rekaman CCTV termonitor juga jam kejadian, serta terlihat pelakunya dengan jelas.

“Dalam rekaman CCTV itu terlihat dua orang tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor di lokasi itu, dimana salah satu tersangka terekam menaiki kendaraan CBR dan yang satunya lagi menuntun Kawasaki Ninja 250 CC hasil curiannya di Jalan Samadi,” urainya.

BACA JUGA :   KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Bimtek Terpadu Pengelolaan Logistik Pemungutan Perhitungan dan Rekapitulasi Suara

Oleh sebab itu, menurut dia, berdasar rekaman CCTV, Satreskrim Polres Batu langsung melakukan pendalaman, yang selanjutnya diperoleh keterangan bahwa dua tersangka pelaku curanmor itu berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus tersangka Yanto (23) di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, 2 Desember 2019 dan keesokan harinya , 3 Desember 2019, satu tersangka lain Suher (38) di Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan,” jelas dia.

Pada saat dilakukan interograsi, kembali dijelaskan Harvi, diakui tersangka Yanto dalam melakukan aksi kejahatannya tidak sendirian, tetapi berdua bersama tersangka Suher. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka Yanto akhirnya ditindak tegas (ditembak,red) di kedua kakinya.

“Barang bukti yang sementara kita amankan adalah sau unit kendaraan bermotor CBR, yang mana kendaraan ini sebagai sarana dalam aksi kejahatan. Dan, satu unit kendaraan Yamaha Vixion, barang hasil curian,” ungkap Harvi.

BACA JUGA :   Pandemi Corona Peringatkan manusia untuk Serius Tangani Perubahan Iklim
Dua tersangka dan barang buktinya

Soal kendaraan Kawasaki Ninja 250 CC yang dicuri di Jalan Samadi, dia mengatakan juga, bahwa saat ini keberadaannya di salah satu penadah. Sedangkan, tersangka Suhada sebagai penadah dalam kasus ini, sedang menjalani proses hukum di Polres Pasuruan yang dijerat kasus narkoba sejak beberapa hari lalu.

“Dari Polres Batu, akan berkoordinasi dengan Polres Pasuruan. Disana, silahkan diproses hukum narkobanya, tetapi untuk proses hukum terkait curanmor akan kita kembangkan kesana. Mudah-mudahan bisa segera kita koordinasikan dan unit barang bukti Kawasaki Ninja 250 CC secepatnya kita kembalikan kepada pemiliknya,” beber dia.

Harvi menegaskan, kedua tersangka yang dihadiahi timah panas itu merupakan pemain lama. Terbukti, dua tersangka tersebut adalah residivis 2011 yang lalu dengan kasus yang sama di Polres Pasuruan.

“Yang bersangkutan ini nggak kapok, melakukan tindak kejahatannya di wilayah hukum Polres Batu. Dan, kemungkinan besar aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Malang Raya, karena ada laporan juga bahwa kendaraan bermotor CBR yang digunakan itu dari hasil curian di wilayah Kota Malang,” tandas dia.

BACA JUGA :   Apartemen Vittoria Residence Cengkareng Di Gelar Demo Warga Sekitar Minta Diberdayakan

Perlu diketahui, kendaraan hasil curian tersebut dijual utuh dilihat keutuhan dan mereknya kisaran Rp 7-11 juta. Dan, aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini sebanyak 6 kali, di Kota Batu empat diantaranya yaitu di Jalan Samadi yang mencuri kendaraan bermotor Kawasaki Ninja 250 CC, lalu di Desa Pesanggrahan yang memcuri Honda Beat warna putih.

Kemudian, di Jalan Sukarno, Desa Beji yang mencuri kendaraan bermotor Yamaha Vixion. Serta, di Kelurahan Sisir yang mencuri Honda Vario warna merah hitam. Untuk, barang bukti Yamaha Vixion, salah seorang masyarakat sudah melaporkan untuk kepemilikannya.

Sedangkan, dari tindak kejahatan dua tersangka ini, untuk ancaman hukumannya dikenakan pasal 363 ayat 1, 3, 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun pidana.(put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights